Selasa, 09 Agustus 2022 20:06
Irjen Ferdy Sambo (foto: tangkapan layar video)
Editor : Usman Pala

RAKYATKU.COM -- Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

 

Hal itu disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di kantornya, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (9/8/2022).

"Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Sigit.

Baca Juga : Kapolri Puji Kepemimpinan Bahtiar Baharuddin sebagai Pj Gubernur Sulsel

Kapolri belum menjelaskan pasal yang disangkakan kepada Mantan Kadiv Propam Polri ini.

 

Selama ini, Irjen Ferdy Sambo juga ditempatkan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok demi kelancaran pemeriksaan setelah dicopot dari jabatannya.

Polri menduga Sambo melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir J.

Baca Juga : Terkait Brigjen Endar, Kapolri Tegaskan Komitmen Perkuat Pemberantasan Korupsi

Salah satu dugaan pelanggaran Sambo yakni mengambil CCTV di rumah dinasnya.