RAKYATKU.COM, JAKARTA - Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menilai Richard telah terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Baca Juga : Kapolda dan Gubernur Sulsel Lepas Bhayangkara Off Road Merdeka Seri V Tahun 2026
Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Richard.
Hal memberatkan, perbuatan Richard tidak menghargai hubungan baik dengan korban. Sementara, hal meringankan yakni Bharada bersikap sopan selama persidangan dan masih berusia muda.
Richard dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga : Kapolresta Gowa Imbau Warga Waspada Karhutla Saat Musim Kemarau
Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Richard dihukum dengan pidana 12 tahun penjara.
