Jumat, 05 Agustus 2022 21:48

Kepala Desa di Pangkep Resmi Tersangka Penambangan Ilegal, Denda Rp100 Miliar Menanti

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Rilis pers kasus penambangan ilegal di Mapolres Pangkep, Jumat (5/8/2022).
Rilis pers kasus penambangan ilegal di Mapolres Pangkep, Jumat (5/8/2022).

Pelaku terbukti melanggar Pasal 158 Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) tentang Penambangan Tanpa Izin

RAKYATKU.COM, PANGKEP - Polres Pangkep resmi menetapkan Kepala Desa Biring Ere, M. Syawir, atas kasus penambangan ilegal setelah melalui proses gelar perkara dan pemeriksaan saksi serta pelaku.

Kabag Humas Polres Pangkep, Iptu Hasri Laco, mengatakan pelaku terbukti melanggar Pasal 158 Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) tentang Penambangan Tanpa Izin dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

"Setelah melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan alat bukti, maka pelaku dinyatakan bersalah dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Iptu Hasri dalam rilis pers di Mapolres Pangkep, Jumat (5/8/2022).

Baca Juga : Pelajar Tenggelam di Pangkep Sulsel Akhirnya Ditemukan

Kepolisian mengungkapkan pelaku melakukan penambangan secara liar dengan menggunakan alat berat di kawasan Sungai Pangkajene, tepatnya di Desa Biring Ere, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep. Hasilnya tambang kepada pengusaha.

Sementara, Kanit Tipidter Polres Pangkep, Ipda Aprinando, mengungkapkan pihaknya belum memastikan adanya tersangka lain dalam kasus yang sudah bergulir kurang lebih satu bulan ini.

Dalam rilis pers kepolisian tidak menghadirkan tersangka dan hanya memperlihatkan sejumlah barang bukti.

Penulis : Tajuddin Mustaming
#Penambangan Ilegal #Polres pangkep