RAKYATKU.COM, PANGKEP - Polres Pangkep resmi menetapkan Kepala Desa Biring Ere, M. Syawir, atas kasus penambangan ilegal setelah melalui proses gelar perkara dan pemeriksaan saksi serta pelaku.
Kabag Humas Polres Pangkep, Iptu Hasri Laco, mengatakan pelaku terbukti melanggar Pasal 158 Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) tentang Penambangan Tanpa Izin dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
"Setelah melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan alat bukti, maka pelaku dinyatakan bersalah dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Iptu Hasri dalam rilis pers di Mapolres Pangkep, Jumat (5/8/2022).
Baca Juga : Pelajar Tenggelam di Pangkep Sulsel Akhirnya Ditemukan
Kepolisian mengungkapkan pelaku melakukan penambangan secara liar dengan menggunakan alat berat di kawasan Sungai Pangkajene, tepatnya di Desa Biring Ere, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep. Hasilnya tambang kepada pengusaha.
Sementara, Kanit Tipidter Polres Pangkep, Ipda Aprinando, mengungkapkan pihaknya belum memastikan adanya tersangka lain dalam kasus yang sudah bergulir kurang lebih satu bulan ini.
Dalam rilis pers kepolisian tidak menghadirkan tersangka dan hanya memperlihatkan sejumlah barang bukti.