RAKYATKU.COM, MEDAN - Bareskrim Mabes Polri menyebut Bharada E bukan dalam rangka membela diri saat menembak Brigadir J hingga tewas. Hal ini menjadikan pengacara keluarga Brigadir J makin yakin bahwa tidak ada baku tembak dalam peristiwa itu.
"Selanjutnya dengan pernyataan dari Bareskrim Polri bahwa yang dilakukan oleh Bharada Richard Eliezer (Bharada E) bukan merupakan pembelaan diri (nodweer) semakin menguatkan apa yang kami selaku kuasa hukum yakini bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak," kata salah seorang pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, Rabu (3/8/2022) malam.
Kamaruddin menduga peristiwa yang terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo adalah penembakan dan kekerasan terhadap Brigadir J. "Dan (diduga) yang terjadi adalah peristiwa penembakan dan juga kekerasan yang mengakibatkan tewasnya almarhum Brigadir Yoshua Hutabarat (Brigadir J)," sebutnya.
Baca Juga : Obstruction of Justice Brigadir J, AKP Irfan Widyanto Divonis Penjara 10 Bulan
Sebelumnya, tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian mengungkapkan, Bharada E melakukan penembakan bukan untuk pembelaan diri.
"(Bharada E dijerat) Pasal 338 Jo 55 dan 56 KUHP, jadi bukan bela diri," ujar Andi Rian di Bareskrim Polri, Rabu (3/8/2022).
Baca Juga : Bharada E Tak Dipecat dari Kepolisian, Tapi Ini Sanksinya
Bharada E ditetapkan tersangka dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Dia juga dikenakan Pasal 55 dan 56 KUHP yang berarti, Bharada E bukan pelaku tunggal dalam pembunuhan itu.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E langsung ditahan.
Sumber: Detik