Kamis, 04 Agustus 2022 10:13

Ditetapkan Tersangka, Polri Sebut Bharada E Tembak Mati Brigadir Yosua Bukan untuk Bela Diri

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Bharada E atau Richard Eliezer. (Foto: JPNN?Ricardo)
Bharada E atau Richard Eliezer. (Foto: JPNN?Ricardo)

Bharada E ditetapkan tersangka dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Dia juga dikenakan Pasal 55 dan 56 KUHP yang berarti, Bharada E bukan pelaku tunggal dalam pembunuhan itu.

RAKYATKU.COM, JAKARTA - Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Bharada E atau Richard Eliezer sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Bharada E disebut Kapolres Jaksel saat itu, Kombes Budhi Herdi, menembak Brigadir Yosua karena mendengar teriakan dari istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, Putri.

Kombes Budhi berujar Brigadir Yosua melepaskan tembakan terlebih dahulu ke arah Bharada E. Kemudian, Bharada E membalasnya.

Baca Juga : Obstruction of Justice Brigadir J, AKP Irfan Widyanto Divonis Penjara 10 Bulan

Akan tetapi, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian mengungkapkan, Bharada E melakukan penembakan bukan untuk pembelaan diri.

"(Bharada E dijerat) Pasal 338 Jo 55 dan 56 KUHP, jadi bukan bela diri," ujar Andi Rian di Bareskrim Polri, Rabu (3/8/2022).

Bharada E ditetapkan tersangka dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Dia juga dikenakan Pasal 55 dan 56 KUHP yang berarti, Bharada E bukan pelaku tunggal dalam pembunuhan itu.

Baca Juga : Bharada E Tak Dipecat dari Kepolisian, Tapi Ini Sanksinya

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E langsung ditahan.

#Brigadir J #Bharada E #Irjen Ferdy Sambo