Kamis, 04 Agustus 2022 09:33

Sekda Sulsel: Ombudsman Harus Tajam Sikapi Pelayanan Publik

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Workshop Pendampingan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dalam Rangka Penilaian Kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik pada Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sulsel 2022, di Hotel Four Points by Sheraton, Kota Makassar, Rabu (3/8/2022).
Workshop Pendampingan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dalam Rangka Penilaian Kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik pada Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sulsel 2022, di Hotel Four Points by Sheraton, Kota Makassar, Rabu (3/8/2022).

"Kenapa Ombudsman harus tajam? Masyarakat itu belum puas dengan pelayanan kita. Sudah banyak lembaga, sudah banyak pengadilan, tapi merasa keadilan belum terpenuhi," kata Abdul Hayat.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Abdul Hayat Gani, membuka Workshop Pendampingan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dalam Rangka Penilaian Kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik pada Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sulsel 2022, di Hotel Four Points by Sheraton, Kota Makassar, Rabu (3/8/2022).

Hayat menjelaskan peran Ombudsman sebagai lembaga pengaduan masyarakat harus tajam dalam menyikapi pelayanan publik sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009. Tidak hanya itu, Ombudsman juga diharapkan dapat melakukan pendampingan yang lebih riil di lapangan. Tidak hanya menilai, tidak hanya mengukur, tetapi juga memberikan pengawalan atas pengaduan masyarakat.

"Kenapa Ombudsman harus tajam? Masyarakat itu belum puas dengan pelayanan kita. Sudah banyak lembaga, sudah banyak pengadilan, tapi merasa keadilan belum terpenuhi," ujarnya.

Baca Juga : Penjabat Gubernur Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Menara Masjid Nurul Ilmi Himal SMPPSMADAGA Bone

"Kalau begitu, masyarakat terlibat langsung, Ombudsman ini bagian dari masyarakat yang terlibat langsung, melihat dan mengukur. Apa yang diukur? Tadi ada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, kepantasan kewajaran seperti apa indikator-indikator yang dibangun," sambungnya.

Hayat berharap, workshop ini dapat menghasilkan outcome yang kuat. Tidak hanya menjadi seremoni, tetapi harus ada implementasi sekaligus menindaklanjuti daerah-daerah yang dianggap memiliki pelayanan publik yang lemah.

Sementara, Kepala Perwakilan Ombudsman Sulsel, Ismu Iskandar, menjelaskan workshop ini bertujuan untuk pelaksanaan kegiatan penilaian pelayanan publik yang akan diadakan pada Agustus sampai Oktober mendatang.

Baca Juga : Dewan Adat Saoraja Bone Anugerahi Penjabat Gubernur Bahtiar Gelar Adat Daeng Mappuji

"Tujuannya untuk menyampaikan rencana dan konsep kegiatan penilaian pelayanan publik yang akan diadakan Agustus sampai Oktober, di mana secara umum ada perbaikan dari sisi metodologi daripada survei yang telah dilakukan di tahun 2021," jelasnya.

Selain itu, survei ini juga dilakukan untuk menyamakan kembali persepsi dan pemahaman-pemahaman terkait dengan hal-hal teknis yang akan menjadi objek penilaian dalam survei kepatuhan 2022.

"Dengan harapan, dalam penyelenggaraan pengambilan data di lapangan nantinya, tidak lagi ditemukan hal-hal yang dapat menghambat pengambilan data sehingga kita dapat secara utuh memotret kondisi pelayanan publik yang ada di Provinsi Sulawesi Selatan," ucapnya.

#Pemprov Sulsel #abdul hayat #Ombudsman Sulsel