Rabu, 03 Agustus 2022 20:25

Bupati Jeneponto Lantik dan Kukuhkan Arifin Nur Sebagai Ketua MPTGR

Usman Pala
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Bupati Jeneponto Lantik dan Kukuhkan Arifin Nur Sebagai Ketua MPTGR

Bupati H. Iksan Iskandar berpesan agar ketua beserta anggota Majelis Pertimbangan Penyelesaian Tuntutan Kerugian daerah dapat bekerja dengan penuh amanah, disiplin dan cermat.

RAKYATKU.COM, JENEPONTO -- Bupati Jeneponto H. Iksan Iskandar kukuhkan H. Muhammad Arifin Nur sebagai ketua Majelis Pertimbangan Penyelesaian Tuntutan Kerugian (MPTGR) daerah.

Adapun struktur keanggotaan MPTGR daerah Jeneponto yakni H. Muhammad Arifin Nur selaku ketua, Maskur selaku Wakil Ketua, Armawih Paki selaku Sekretaris, Mustakbirin dan Hari Susanto masing-masing selaku anggota.

"Muhammad Arifin Nur beserta 4 anggota majelis lainnya dikukuhkan dan diambil sumpahnya langsung oleh Bupati H. Iksan Iskandar didampingi Wakil Bupati H. Paris Yasir selaku saksi," kata Kabid Humas Infokom Pemkab Jeneponto, Mansur Rahman, Rabu (3/8/2022).

Baca Juga : Pemkab Jeneponto dan PLN Punagaya Jajaki Kerjasama Pemanfaatan Limbah Bonggol Jagung

Setelah memimpin langsung prosesi pengukuhan dan pengambilan sumpah, Bupati H. Iksan Iskandar berpesan agar ketua beserta anggota Majelis Pertimbangan Penyelesaian Tuntutan Kerugian daerah dapat bekerja dengan penuh amanah, disiplin dan cermat.

"Saya Bupati Jeneponto mengukuhkan saudara-saudara sekalian, saya percaya saudara-saudara sekalian dapat bertanggung jawab terhadap amanah yang diberikan," kata Iksan Iskandar saat membacakan naskah pengukuhan.

Selanjutnya orang nomor satu Jeneponto itu berharap agar ketua beserta anggota majelis kedepan dapat menghadirkan solusi melalui kerja-kerja yang jujur, disiplin dan cermat serta melakukan sinergi dengan aparat terkait.

Baca Juga : Membumikan Semangat Cinta Qur'an, Kabupaten Jeneponto Sukses Tuntaskan Program 1000 Hafidz

"Selamat kepada ketua dan anggota majelis, kita berharap kedepan mampu menghadirkan solusi melalui kerja-kerja yang jujur dan bertanggung jawab," sebutnya.

Diketahui, Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah bertugas melakukan sidang dalam rangka memeriksa dan memberikan pertimbangan atas penyelesaian kerugian negara/daerah.

Penulis : Samsul Lallo
#Pemkab Jeneponto