RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Perlindungan Guru menjadi Perda segerah disahkan DPRD Makassar. Pengesahan itu seperti disampaikan Sekretaris Pansus Perlindungan Guru, Azwar ST.
Adapun perlindungan kepada guru yang diatur dalam Perda tersebut meliputi perlindungan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, serta karya dan kekayaan intelektual.
"Para guru terkesan berjuang sendiri. Meski sudah ada undang-undang tentang hal itu, tetapi kita membuat Perda sebagai tindak lanjut dari UU yang sudah ada," kata Azwar.
Baca Juga : Anwar Faruq Pimpin Rapat Paripurna Tentang Pemandangan Umum Fraksi DPRD Makassar
Azwar mengatakan, Perda tersebut diinisiasi oleh DPRD Makassar atas dasar keprihatinan terhadap beberapa kejadian yang menimpa para guru. Tidak sedikit dari mereka terintimidasi, terlecehkan, bahkan dirugikan.
Ranperda perlindungan guru ini dirancang oleh Pansus selama kurang lebih 1 tahun. Jika berjalan sesuai rencana, Agustus mendatang akan dilaksanakan sidang paripurna terakhir untuk pengesahan.
"Karena kita sudah dapat asistensi dari Pemprov Sulsel. Kenapa agak lama asistensinya, karena melalui pengkajian. Jangan sampai tumpang tindih dengan Perda yang sudah ada. Setelah berapa kali asistensi maka insyaAllah Perda Perlindungan Guru ini akan disahkan," jelas politisi PKS tersebut.
Baca Juga : Ketua DPRD Makassar Bacakan Sejarah di Peringatan Hari Jadi Kota Makassar
Proses pembentukan ranperda cukup panjang dan alot dengan melibatkan stakeholder untuk dimintai pendapat, baik yang pro maupun kontra.
"Namun muaranya satu, yaitu kita ingin melindungi Guru. Guru itu aset bangsa, tidak akan ada suatu negara kalau tidak ada guru," katanya.
"Kedepan tidak boleh lagi ada guru yang bermasalah hukum kemudian dia mengurus sendiri. Kita sudah buatkan Perda khusus untuk mereka," lanjutnya.