Senin, 01 Agustus 2022 16:24

Dua Kalapas di Sulsel Dinonaktifkan Dari Jabatan, Buntut Dugaan Praktek Pungli

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Selatan (Kemenkumham Sulsel), Suprapto. (Foto/Rakyatku.com)
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Selatan (Kemenkumham Sulsel), Suprapto. (Foto/Rakyatku.com)

"Telah dibebastugaskan sejak hari ini"

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Dua Kepala Lapas (Kalapas) di Sulsel dinonaktifkan dari jabatannya. Hal ini seperti disampaikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Selatan (Kemenkumham Sulsel), Suprapto.

Dua Kalapas yang dinonaktifkan tersebut adalah Kalapas Takalar dan Kalapas Parepre. Penonaktifan ini dilakukan setelah dugaan pungutan liar (pungli) terjadi di kedua Lapas tersebut.

"Telah dibebastugaskan sejak hari ini," kata Suprapto di kantor Kemenkumham Sulsel pada Senin 1 Agustus 2022.

Baca Juga : 34 Narapidana di Sulsel Terima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi

Suprapto menjelaskan, semenjak informasi itu beredar pihaknya langusung menindaklanjuti.

"Ada dugaan pegawai terima pungli ditunjukan dengan kwitansi. Kami telah mencoba mendalami termasuk melakukan pemeriksaan terhadap Kalapas," sebutnya.

Untuk mengusut tuntas kasus tersebut, telah dibentuk dua tim untuk melakukan pendalaman. Kedua tim masing-masing akan berangkat ke Lapas untuk melakukan pemeriksaan mendalam. Sementara untuk napi belum dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga : Liberti Sitinjak : Awali Hari Dengan Bersyukur

"Tim akan ke Takalar dan Parepare. Napi dan keluarganya belum diperiksa karena tidak diketahui orangnya," jelasnya.

Disebutkan, jika nantinya hasil dari pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran sanksi pasti akan diberikan. Namun sanksi itu sesuai dengan tingkat pelanggaran yang ditemukan.

"Sanksi akan diberikan sesuai aturan. Ada sanksi berat, sedang dan ringan. Nanti akan dilihat sejauh mana pelanggaran yang dilakukan," sebutnya.

Baca Juga : Kemenkumham Sulsel Lolos Ke TPN. Liberti Sitinjak Apresiasi Kinerja Tim Pembangunan ZI

Sebelumnya, informasi beredar menyebut pembebasan bersyarat warga binaan bisa dilakukan di Lapas Takalar dengan membayar uang sebesar Rp15 juta.

Namun pihak Kemenkumhan menilai bukti-bukti dugaan pungli tersebut tidak cukup kuat karena tidak menyebutkan identitas pemberi dan saksi. Pihaknya pun telah mendalami pegawai berinisial E di Lapas Takalar.

"Kami telusuri, betul disebutkan ada nominal namun yang bayar tidak disebutkan, yang terima tidak disebutkan, saksi juga tak ada nama. Ini tanda tanya, apakah betul ada. Tidak kuat jadi bukti," kata Suprapto.

#kemenkumhan sulsel #lapas takalar #lapas parepare #kalapas #Kasus pungli