MAKASSAR - Ketua DPD I Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi Selatan, Nurkanita Maruddani Kahfi memberi instruksi kepada Pelaksana tugas (Plt) DPD KNPI Bulukumba dan Plt DPD KNPI Kabupaten Sinjai untuk segera melaksanakan Musyawarah Daerah (Musda).
Hal itu diungkap Kanita berdasarkan hasil rapat akhir Pengurus Harian DPD KNPI Sulsel di Sekretariat DPD KNPI Sulsel Jalan Baji Areng beberapa waktu lalu.
Setelah menemukan kata sepakat dari pengurus DPD KNPI Sulsel, Kanita berharap Musda akan terselenggara dalam waktu dekat, seiring terbitnya Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumhan) Nomor AHU-0001237.AH.01.08 Tahun 2022 agar tidak ada lagi kelompok mengatasnamakan KNPI untuk digunakan dalam berbagai kegiatan.
Baca Juga : DPD I KNPI Sulsel Angkat Andi Wahyudi Sukri Sebagai Plt Ketua DPD II KNPI Bone
"Menurut teman-teman pengurus, bahwa Musda di Bulukumba dan Sinjai harus melaksanakan sesegera mungkin, ini sifatnya 'urgent' dan mengantisipasi pihak atau oknum-oknum mengklaim nama KNPI untuk melaksanakan kegiatan atas nama KNPI," kata Kanita dalam siaran persnya, Rabu 27 Juli 2022.
Sambung Kanita, Plt di Bulukumba dan Sinjai diharapkan tidak menunda lagi Musda sehubungan terbitnya SK legalitas yang diakui oleh negara, apatah lagi Ketua dan Pengurus DPD KNPI Sulsel sudah melakukan komunikasi dengan pihak stake holder di 2 daerah tersebut.
"Insya Allah dalam waktu dekat kita akan bersurat ke pemerintah Bulukumba dan Sinjai dengan melampirkan SK Kemenkumham Ketua DPP KNPI M Ryano Panjaitan agar dapat melaksanakan Musda yang merupakan hirarki dari organisasi yang sah dan resmi," sambungnya.
Baca Juga : PT Vale Serahkan Bandara Sorowako ke Pemprov, Pemuda Sulsel Apresiasi Capaian Andi Sudirman
Senada dengan Kanita, Koordinator Wilayah mengamini rencana kegiatan Musda yang diinstruksikan oleh Ketua DPD KNPI Sulsel. Selanjutnya, kata Korwil, bersama dengan Plt akan melakukan penjajakan komunikasi dengan Organisasi Kemasyarakatan dan Kepemudaan (OKP) sebagai pemilik suara sah dari forum Musda mendatang.