RAKYATKU.COM, LHOKSEUMAWE - Belum lama dipimpin oleh AKBP Henki Ismanto, Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan berkedok penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) K2 dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Dari pengungkapan ini total kerugian korban cukup fantastis, ditaksir mencapai Rp 2,5 Milyar.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK mengatakan pengungkapan berhasil dilakukan setelah Kepolisian menerima laporan resmi dari para korban.
Baca Juga : PPPK 2023 Terima SPMT, Bupati Luwu Utara Minta Disiplin dan Berintegritas
"Ada 22 masyarakat yang menjadi korban dan telah membuat laporan resmi ke Polres Lhokseumawe dengan latar belakang pekerjaan mulai dari PNS, tenaga honorer, wiraswasta dan mahasiswa. Para korban ini bertempat tinggal di wilayah Kota Lhokseumawe, Aceh Utara, Bireuen, Aceh Timur," kata AKBP Henki pada Rabu (27/7/2022).
Tersangka yang diamankan berinisial AF (54), warga Kota Lhokseumawe yang merupakan oknum PNS di kantor camat Muara Dua. Adapun Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebar di wilayah Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara dari tahun 2019 sampai bulan Juni 2022.
Modus operandi yaitu bertepatan dengan penerimaan CPNS, K2 dan PPPK tahun 2019. Saat itu AF mulai mencari orang yang mau mengurus untuk menjadi PNS dan PPPK. Berbekal profesinya sebagai PNS, tersangka dengan mudah meyakinkan korban bahwa dia bisa mengurus agar bisa lulus PNS atau PPPK, tentu saja dengan menyerahkan sejumlah uang serta persyaratan administrasi lainnya.
Baca Juga : 785 PPPK Pemkab Gowa Formasi 2023 Kantongi SK Pengangkatan
"Jumlah uang yang diminta tersangka kepada korban untuk lulus menjadi PNS Rp 120 juta dan untuk PPPK sebesar Rp 35 juta per orang. Selain uang, para korban juga harus melengkapi sejumlah persyaratan administrasi seperti ijazah, KTP, KK, Akte Kelahiran, surat bebas Narkoba, kartu kuning, serta SKCK. Tersangka juga menjanjikan akan segera menyerahkan SK tergantung dimana mau ditempatkan," jelasnya.
Tak sampai di situ, lanjut Henki, tersangka mengatakan kepada para korban bahwa uang pengurusan dimaksud harus disetor ke BKN pusat di Jakarta, BKN Regional XIII Banda Aceh, walikota dan kepala dinas di Pemko Lhokseumawe. Bahkan, untuk meyakinkan para korban, tersangka mengirimkan daftar usulan nama - nama calon PNS yang dibuatnya sendiri menggunakan komputer, seolah - olah daftar nama itu dibuat oleh pihak BKN Regional XIII Banda Aceh.
AF juga disebut membuat surat perjanjian dengan para korban mencatut nama kepala BKPSDM Pemko Lhokseumawe, lengkap dengan stempel yang dibuatnya sendiri. Belakangan diketahui, tersangka tidak pernah melakukan pengurusan dan uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi.
Baca Juga : Bupati Barru Serahkan SK Pensiun Bagi 73 PNS dan SK Baru PPPK Bagi 145 Orang
"Para korban mengalami kerugian yang bervariasi, mulai dari Rp 2 sampai Rp 700 juta lebih, total kerugain para korban Rp 2,5 Milyar," jelas mantan Kasi BPKB Dirlantas Polda Sulsel tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu unit Hp merek Samsung, satu buah buku tabungan Simpeda Bank Aceh, sejumlah slip bukti setoran, surat perjanjian penyerahan uang, satu lembar print out layar komputer yang berisi daftar nama - nama usulan CPNS, slip kiriman atau bukti transfer uang dan sejumlah print out rekening koran.
Atas kejahatan tersebut, tersangka AF kini mendekam dalam sel tahanan Mapolsek Banda Sakti dan dijerat dengan Pasal 378 JO 372 JO 64 KUHP JO 84 KUHAP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Baca Juga : Komisi I DPRD Wajo Kawal Kepastian Penerimaan 500 PPPK Tahun Ini
"Kita juga telah berkoordinasi dengan BKN Regional XIII Banda Aceh dan BKPSDM Pemko Lhokseumawe, kasus ini akan terus kita dalami kemungkinan masih banyak korban lain yang belum melapor," lanjutnya.
AKBP Henki juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada oknum yang mengaku bisa mengurus lulus menjadi PNS maupun PPPK.