Senin, 25 Juli 2022 19:02
Mardani Maming (Foto Instagram/Mardani_Maming)
Editor : Usman Pala

RAKYATKU.COM -- Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming tidak ada di apartemennya saat akan dijemput paksa penyidik KPK pada Senin (25/7/2022).

 

Mardani Maming merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP).

"Dari kegiatan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta hari ini, info yang kami terima, tim KPK belum menemukan tersangka di tempat dimaksud," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan pers.

Baca Juga : KPK Dorong Pembentukan Percontohan Kabupaten Kota Antikorupsi di Sulsel

Ali menambahkan bahwa KPK dapat melakukan jemput paksa secara bertahap dan tersangka yang tidak kooperatif bakal masuk daftar pencarian orang (DPO).

 

"Tersangka yang tidak koperatif sesuai hukum acara pidana, KPK dapat melakukan jemput paksa dan secara bertahap dapat menerbitkan DPO yang nantinya kami publikasikan secara terbuka kepada khalayak," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya bahwa KPK melakukan jemput paksa kepada Mardani Maming karena dinilai tidak kooperatif dengan mangkir dari panggilan penyidik sebanyak dua kali.