Jumat, 22 Juli 2022 23:22

Merasa Ditipu Puluhan Juta, Korban Harap Laporannya di Polsek Mamajang Ditangani dengan Baik

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/CraigRJD)
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/CraigRJD)

"Jika uang saya kembali tentunya saya akan pertimbangkan untuk mencabut laporan. Jika tak ada itikad baiknya saya harap Polsek Mamajang bertindak profesional dalam menuntaskan kasus ini"

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Lelaki berinisial CA yang menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan mengharapkan sikap transparan Polsek Mamajang.

Ia mengatakan kasus dugaan penipuan yang dialami dilaporkan di Polsek Mamajang tepatnya 4 Juli 2022. Ia belum diberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyelidikan (SP2HP) sehingga sampai saat ini tidak mengetahui sejauh mana penanganan kasusnya berjalan.

"Pihak Polsek terus mengatakan akan dilakukan gelar perkara tapi saya sebagai pihak korban belum diberi tahu hasilnya apa. Saat saya konfirmasi ke Kapolsek, saya diarahkan ke penyidik karena katanya sudah ada SP2HP. Saat saya ke penyidik tanyakan, penyidik bilang ada di meja Kapolsek. Kok begitu, agak ganjil. Kami bingung," kata CA pada Jumat (22/7/2022).

Baca Juga : Polda Sulsel Siapkan Pengawasan Ketat Distribusi BBM Jelang Lebaran

CA bercerita, dirinya ditipu oleh seorang perempuan inisial TR saat membeli tiket perjalanan ke luar negeri. Dimana dalam perjanjian awal dengan TR, ia mengaku tidak ada disebutkan uang jaminan. Bahkan TR mengatakan saat itu, uang senilai Rp42 juta adalah biaya yang sudah klop terhitung sejak keberangkatan dari Jakarta hingga kembali lagi ke Jakarta.

"Semuanya sudah include," kata Christofol.

Pada 29 Juni 2022, TR menghubungi CA lewat keponakannya yang berinisial H untuk meminta uang jaminan sebesar Rp42 juta. Alasannya sekedar sebagai uang jaminan jika nantinya lolos di imigrasi, maka pihak travel akan langsung mengembalikan dana jaminan tersebut.

Baca Juga : Angka Kriminalitas di Makassar Turun, Kapolrestabes Makassar: Mari Bersama Jaga Makassar

"Ternyata hingga kembali ke Makassar, uang itu tidak kunjung saya terima, TR malah mengaku lewat pesan whatsapp akan mengembalikan dana tersebut dengan mentransfernya langsung. Tapi sampai sekarang tidak ada," jelas CA.

CA melaporkan dugaan penipuan tersebut melalui keponakannya, H dengan Laporan Polisi bernomor LP/175/VII/2022/Restabes Makassar/Sek Mamajang tertanggal 4 Juli 2022. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ia mengaku sudah menjelaskan ke pihak penyidik.

"Saat kami konfirmasi ke Travel mereka bilang tidak pernah meminta dan tidak ada syarat uang jaminan Rp42 juta itu, begitu pun dengan tamu lainnya," jelas CA.

Baca Juga : Polrestabes Makassar Serahkan Sembako untuk Kaum Nasrani

"TR sendiri mengakui, bahkan ketika saya berhadapan dengan Kanit tanggal 21 untuk meminta informasi terkait kasus ini, kanit menceritakan jika TR mengaku melakukan dugaan penipuan agar kami bisa berangkat. Dengan begitu kami melihat alat bukti sudah cukup untuk meningkatkan kasusnya ke tahap penyidikan," jelas CA.

CA berharap Polsek Mamajang dapat mempertemukan dirinya dengan terlapor TR untuk menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan.

"Jika uang saya kembali tentunya saya akan pertimbangkan untuk mencabut laporan. Jika tak ada itikad baiknya saya harap Polsek Mamajang bertindak profesional dalam menuntaskan kasus ini," sebutnya.

Baca Juga : Program Pajama Barakka Tekan Terjadi Perang Kelompok

Terpisah, Kapolsek Mamajang, Kompol Mariana Taruk Rante mengatakan penanganan kasus masih berjalan. Saat ini, pihaknya sedang berkoordinasi dengan kejaksaan guna mengetahui apakah kasus ini bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan atau tidak.

"Tidak mandek, laporannya baru masuk dan sementara kami proses. Jika bisa dilanjutkan, nanti ada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Mungkin hari Senin atau Rabu," kata Mariana.

Adapun Kasi Humas Polsek Mamajang, Bripka Ilham juga membenarkan jika kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh Christofol melalui keponakannya, Hamsyuryana tersebut sementara masih dalam proses penyelidikan.

Baca Juga : Perampok Rumah Mewah Ditangkap Unit Jatanras Polrestabes Makassar

"Sementara proses, kita upayakan untuk mempertemukan mereka Dari pihak travel, korban dan terlapor. Jadi sementara diupayakan dipertemukan tapi belum ada jadwal pertemuannya," ucap Ilham.

Adapun terlapor, TR untuk saat ini masih berstatus saksi dan sementara ini berstatus wajib lapor.

"Terlapor diduga banyak melakukan tipu-tipu. Ada LP lain sudah ada di beberapa tempat," jelasnya.

#Dugaan penipuan #Polsek Mamajang #polrestabes makassar #Polda Sulsel