RAKYATKU.COM, JENEPONTO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jeneponto akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan malpraktek atau kelalaian tindakan medis di Puskesmas Tamalatea, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Surat aspirasi dan pengaduan masyarakat baru saja diterima oleh pihak DPRD Jeneponto dan sudah di disposisi ke Komisi IV DPRD Jeneponto.
Dalam surat disposisi menyebutkan sangat penting ditandai ceklis. “selesaikan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku,” begitu dalam surat disposisi ketua DPRD Jeneponto, Aripuddin.
Baca Juga : Bertarung di Luwu, AgusWin Terima Rekomendasi B1KWK Dari Partai Gerindra
Sementara anggota komisi IV DPRD Jeneponto, Abdul Hafid mengaku sudah membicaran hal tersebut. “Agar segera menuntaskan ini masalah,’’ ujar legislator Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Selasa (19/7/2022).