Selasa, 12 Juli 2022 22:23

Kuasa Hukum TKP: Eksekusi Itu Terkesan Dipaksakan!

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kuasa Hukum TKP: Eksekusi Itu Terkesan Dipaksakan!

"Kita masih proses banding. Kok, bisa dilakukan eksekusi. Ini terkesan dipaksakan"

RAKYATKU.COM, MAKASSA - Eksekusi lahan dan rumah toko (Ruko) di Jalan Toddopuli Raya no 4, dinilai berbau pemaksaan. Eksekusi itu, dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa, 12 Juli.

Puluhan personel berpakaian coklat mendatangi ruko itu, sekira pukul 09.00 Wita. Padahal, proses hukum ini masih dalam tingkat banding.

Ruko ini dijadikan warung kopi. Namanya, Terminal Kopi yang lazim dikenal TKP.

Baca Juga : Sambut Mahasiswa Baru, Kalla Institute Gelar Pengenalan Kampus Berbeda dan Interaktif di Bioskop XXI Nipah Park

Mengapa eksekusi ini terkesan dipaksakan? Kuasa Hukum H Gusrahman (pemilik ruko), Abdul Jalil, SH, mengaku tak terima. Bukan tanpa alasan, sebutnya.

"Kita masih proses banding. Kok, bisa dilakukan eksekusi. Ini terkesan dipaksakan," tandasnya.

Abdul Jalil lebih jauh mengisahkan proses kasus ini. Dikatakan, pada 2015, Gusrahman selaku debitur BNI, sepakat membeli ruko ini senilai Rp 5,5 miliar. Merujuk perjanjian itu, kata dia, DP ruko ini senilai Rp2 miliar. KPR Rp 3 miliar.

Baca Juga : Beri Kuliah Umum Mahasiswa Unhas, Executive Director 4 Pelindo Regional 4 Akhirman Tekankan Pentingnya Hukum dalam Bisnis BUMN

Dalam perkembangannya, kata Abdul Jalil lagi, terjadi penunggakan akibat kondisi ekonomi. Juga, pandemi virus Corona. Sehingga, proses pembayaran menunggak.

Abdul Jalil menambahkan, pada 2021, secara sepihak, BNI melakukan lelang senilai Rp1,5 miliar lebih. "Selain proses lelangnya yang kita gugat, juga proses eksekusi terbilang aneh," katanya, penuh tanya.

Abdul Jalil bahkan mempertanyakan sejumlah kejanggalan yang terjadi. "Saya sampaikan, ini betul-betul terindikasi melanggar udang-undang. Dan, kami akan melakukan upaya pembelaan," tegasnya.

Baca Juga : Perkuat Jaringan Indosat 5G di Makassar, Eric Wilyanto Dorong Kolaborasi Ekosistem Digital Lokal

Selain proses upaya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses hukum dalam perkara ini, Abdul Jalil mengaku akan menempuh upaya hukum lainnya. "Kita juga akan melakukan upaya hukum pidana jika kami menemukan unsur perbuatan pidana," katanya, geleng-geleng kepala.

Penegasan senada disampaikan Rasimang dari Aliansi Indonesia. Rasimang yang juga berada di lokasi saat eksekusi ini. "Ini betul-betul di luar aturan perundang-undangan yang berlaku. Ada indikator kuat dugaan penyalagunaan kewenangan. Ada apa-apanya," tandasnya.

#Eksekusi #terminal kopi #kota makassar #Toddopuli