RAKYATKU. COM, PAREPARE -- Wali Kota Parepare, Taufan Pawe melakukan penandatangan MoU dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Kegiatan tersebut berlangsung Senin (11/7/2022) di ruang Pola Kantor Wali Kota Parepare.
Ada 3 point penting yang tertuang dalam MoU tersebut diantaranya Pemerintah daerah kota Parepare dengan BPJS ketenagakerjaan cabang Makassar tentang pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan dilingkup pemerintah daerah Kota Parepare.
Baca Juga : Kinerja Baik Awasi Tata Ruang, Abdul Hayat Terima Penghargaan di HUT Sulsel
Perjanjian kerjasama antara badan keuangan daerah kota Parepare dengan BPJS ketenagakerjaan Parepare tentang pelaksanaan program jaminan sosial petugas pemungut pajak bumi dan bangunan perkotaan di Kota Parepare.
Serta Perjanjian kerjasama antara bagian kesejahteraan rakyat sekretariat daerah kota Parepare dengan BPJS ketenagakerjaan Parepare tentang pelaksanaan program jaminan sosial bagi guru mengaji di Kota Parepare.
Dalam kegiatan ini juga, Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, menyerahkan santunan kepada ahli waris didampingi oleh Kepala BPJS ketenagakerjaan Cabang Makassar
Baca Juga : DPRD Kota Parepare Gelar Paripurna Penyerahan KUA PPAS TA 2025
“Pendatangan MoU ini sudah sangat relevan dengan Kota Parepare sebagai kota cinta, cinta kepada rakyat, dan kepedulian terhadap hak hak rakyat. Kami berharap MoU ini betul-betul bisa diselaraskan dengan tujuan atau hasil akhir yakni kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Diakhir sambutan, Wali Kota dua periode ini berpesan kepada para ahli waris agar sedapat mungkin santunan tersebut dibelanjakan sebagi amal jariyah bagi almarhum, serta membangun usaha.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar, hendrayanto, dalam sambutannya mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas dukungan Pemerintah Kota terhadap perlindungan pekerja yang ada di wilayah kota Parepare.
Baca Juga : Ribuan Peserta Ikuti Jalan Sehat Semarak HUT ke-355 Sulsel di Parepare
Program BPJS ketenagakerjaan sebenarnya merupakan kebutuhan sosial, jadi beda dengan asuransi komersial ini adalah perlindungan sosial dimana segala resiko yang terjadi kepada pekerja itu dialihkan kepada BPJS ketenagakerjaan.
“Harapan kami Pak Wali, kami mohon dukungannya mudah-mudahan seluruh pekerja disektor formal maupun informal yang ada di Kota Parepare bisa terlindungi di BPJS ketenagakerjaan,” harapnya.
Adapun penerima diantaranya:
Baca Juga : Sambut HUT ke-355 Sulsel, Pemkot Parepare Gelar Zikir dan Tasyakuran
1.Alm. Randy fraiscal anugerah, meninggal karena kecelakaan kerja dalam proyek pembangunan Masjid Terapung BJ Habibie. Jenis santunan yang diterima santunan jaminan kecelakaan kerja dengan nilai santunan sebesar Rp293.414.123
2. Alm. Agumansir, meninggal dunia di tempat (non ASN satuan polisi pamong praja kota Parepare Kota Parepare. Jenis santunan yang diterima santunan yang diterima santunan jaminan kecelakaan kerja dengan nilai santunan sebesar Rp110.888.900
3. Alm. Muh Salim meninggal dunia akibat sakit (kelompok masyarakat pesisir yang diasuransikan pada BPJS ketenagakerjaan oleh dinas pertanian, kelautan dan perikanan). Jenis santunan yang diterima santunan kematian dengan nilai santunan sebesar Rp42.000.000
Baca Juga : AHG Sebut TNI Makin Hebat dan Profesional Kawal NKRI
Pembayaran manfaat program BPJS ketenagakerjaan Parepare, periode Januari 2022 – Juni 2022 yang diterima oleh masyarakat Kota Parepare baik yang kepesertaannya didaftarkan oleh instansi pemerintah di Kota Parepare maupun pihak instansi swasta lainnya yang berkedudukan di Kota Parepare dengan nilai manfaat sebesar Rp29.899.769.280.