Kamis, 07 Juli 2022 22:52

Bapenda Kota Makassar Sebut Hanggar Talasalapang Rugikan Negara

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar dengan pihak Hanggar Talasalapang pada Kamis 6 Juni 2022.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar dengan pihak Hanggar Talasalapang pada Kamis 6 Juni 2022.

'Saya akan menjalankan surat teguran ketiga. Dia selalu menghindari setoran pajak karena berkelit usahanya hanya UMKM"

RAYATKU.COM, MAKASSAR - Sejak beroperasi tahun 2019, Hanggar Talasalapang disebut telah merugikan negara. Hal ini terjadi karena aktivitas di Hanggar Talasalapang belum didata sebagai objek pajak

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar menyebut telah berupaya untuk melakukan pendataan. Namun pihaknya menolak dengan dalih menganggap jenis usaha mereka hanya Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

"Waktu itu anggota kami diarahkan ketemu manajemennya karena mungkin yang bertugas pada waktu itu hanya pengelolanya. Setelah anggota kami ketemu, manajemennya berkelit bahwa Hanggar itu tidak layak didata sebagai objek pajak karena dia itu adalah UMKM," kata Kepala Bidang Pendaftaran dan Pendataan Pajak, Bapenda Kota Makassar, Hartati Kamis (7/7/2022).

Baca Juga : Basdir Terpilih Jadi Ketua IKA Alumni SMK Negeri 4 Makassar

Alasan tersebut tidak dapat diterima oleh Bapenda yang menganggap tidak ada pengecualiaan terhadap UMKM untuk membayar pajak. Pihaknya kemudian memberikan kesempatan untuk berembuk dengan semua pemilik tenan-tenan.

Namun kesempatan yang diberikan tersebut tak membuahkan hasil. Pihak Hanggar Talasalapang tidak memberikan jawaban hingga Bapenda Makassar melayangkan surat teguran pertama di tahun 2022 tepatnya pada 18 Maret 2022.

"Teguran pertama tidak direspon karena itu lagi alasannya, mereka hanya UMKM. Tapi kami tetap pada aturan yang ada sehingga kembali melayangkan surat teguran kedua. Siang hari surat itu kami bawakan dan tepat malam hari kami dengar aktivitas di sana dibekukan," tambah Hartati.

Baca Juga : Wali Kota Makassar Jamin Stok Elpiji Aman, Pertamina Bentuk Satgas Rafi

Terkait setoran pajak Hanggar Talasalapang, Hartati mengatakan, setoran pajak beru bisa dilakukan bilamana sudah terdata dan didaftar.

"Itu baru kita bisa bicara soal setoran pajaknya. Ini kan belum terdaftar," sebut Hartati.

"Jadi sekali lagi bicara sisi kerugian negara, saya anggap itu merugikan negara, merugikan pendapatan daerah. Anggota kami berdarah-darah mengejar dia, tapi dia enggan untuk didata. Itu kan bukan hanya kerugian negara, kerugian pribadi juga, dalam hal ini staf kami turun juga, bukan hanya kerugian negara, merugikan tenaga juga meski kita tahu bahwa itu kewajiban moril yang harus kita jalankan," lanjut Hartati.

Baca Juga : Erik Horas Berpotensi Kembali ke Kursi Pimpinan DPRD Makassar

Bapenda Makassar masih terus berupaya mengejar pendataan aktivitas Hanggar Talasalapang untuk didata sebagai objek pajak. Pihaknya pun menegaskan akan memberikan surat teguran ketiga.

"Ini sementara kami buat surat teguran ketiga. Saya akan menjalankan surat teguran ketiga. Dia selalu menghindari setoran pajak karena berkelit usahanya hanya UMKM," sebut Hartati.

#pemkot makassar #Hanggar Talasalapang #dprd makassar #umkn