RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar mengumumkan hasil Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi tingkat SD/SMP tahun ajaran 2022.
Berdasarkan jadwal Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar, hasil PPDB Makassar diumumkan Rabu (29/6/2022) mulai pukul 11.00 WITA.
Pengumuman calon peserta didik bisa diakses melalui portal PPDB Makassar. https://ppdb.makassarkota.go.id/.
Baca Juga : PPDB Sulsel Dimulai, Ini Jadwal Lengkapnya
Pada tahun ini, PPDB SD Kota Makassar dilakukan melalui 3 jalur pilihan, yaitu jalur zonasi, jalur afirmasi, dan jalur perpindahan orang tua.
Sementara itu PPDB SMP Kota Makassar dilakukan melalui 4 jalur pilihan, yaitu jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan orang tua, dan jalur prestasi.
Jalur zonasi didasarkan pada domisili calon peserta didik, dihubungkan dengan lokasi sekolah dengan merujuk sistem zona yang telah ditetapkan.
Baca Juga : PPDB Sulsel Dimulai, Ini Jadwal Lengkapnya
Jalur prestasi diperuntukkan bagi anak berprestasi berdasarkan penghargaan di tingkat internasional, nasional, provinsi, kabupaten/kota, atau kecamatan
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat/Daerah.
Yang terakhir, jalur perpindahan tugas orang tua untuk anak yang orang tua/walinya mengalami perpindahan tugas dan anak guru/tenaga pendidik (tendik) SMP di Kota Makassar. Ini dibuktikan dengan surat tugas dari instansi lembaga negara atau kantor yang mempekerjakan orang tua.
Baca Juga : PPDB Sulsel Dimulai, Ini Jadwal Lengkapnya
PPDB Makassar tahun 2022 menunjukkan statistika bahwa ada 314 Sekolah Dasar dan 55 Sekolah Menengah Pertama yang mengikuti sistem seleksi tersebut.
Jadwal Daftar Ulang PPDB SD/SMP Kota Makassar 2022
Calon peserta didik yang dinyatakan diterima dalam PPDB SD/SMP Kota Makassar 2022 dapat melakukan daftar ulang mulai 29 Juni 2022 hingga 2 Juli 2022. Daftar ulang ini berlangsung di sekolah masing-masing (secara offline).
Baca Juga : PPDB Sulsel Dimulai, Ini Jadwal Lengkapnya
Peserta didik yang diterima di SD/SMP dalam PPDB Kota Makassar wajib melakukan daftar ulang. Bagi yang tidak mendaftar ulang dianggap mengundurkan diri.