Selasa, 28 Juni 2022 17:10

KPK Geledah Apartemen Milik Mardani Maming

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. (TEMPO/Seto Wardhana)
Ilustrasi Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. (TEMPO/Seto Wardhana)

“Informasi yang kami peroleh, benar ada kegiatan dimaksud"

RAKYATKU.COM - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah apartemen milik mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming.

Apartemen yang digeledah tersebut berada di Kempinski, Jakarta Pusat. Penggeledahan ini juga dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

“Informasi yang kami peroleh, benar ada kegiatan dimaksud,” kata Ali Fikri pada Selasa (28/6/2022).

Baca Juga : Bupati Barru Ajak HIPMI Kolaborasi Tekan Stunting dan Kemiskinan Ekstrem

Untuk diketahui, Maming telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Atas penetapan tersangka tersebut, Maming mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (27/6/2022).

Sementara itu, KPK sebelumnya telah menegaskan bahwa penyidikan telah dilakukan sesuai dengan prosesdur. Ali Fikri menyampaikan hal itu untuk menanggapi gugatan praperadilan yang diajukan Maming.

"Pengadilan tentu akan memeriksanya apakah yang diajukan tersebut memenuhi syarat atau tidak terkait ketentuan diajukannya praperadilan," ujar Ali, melalui keterangan tertulis.

Baca Juga : PBNU Siap Tampung Santri Al-Zaytun Pasca Penetapan Tersangka Panji Gumilang

"Namun demikian, kami tegaskan bahwa seluruh proses penyidikan perkara ini kami pastikan telah sesuai dengan mekanisme perundang-undangan maupun hukum acara pidana," ucapnya.

PN Jakarta Selatan bakal menggelar sidang perdana gugatan Maming pada Selasa (12/7/2022).

 

Baca Juga : Polda Sulsel Kalah Prapradilan Terkait Penghentian Kasus Dugaan Penipuan

Sumber: kompas.com

 

#Mardani Maming #Prapradilan #penggeledahan kpk #PBNU #Hipmi