RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Empat orang ditetapkan sebagai tersangka di Polres Gowa terkait kasus kepemilikan lahan yang terletak di Desa Kamaloe, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa.
Penetapan tersangka tersebut membuat Kuasa Hukum terheran-heran. Pasalnya, empat orang kliennya tersebut merupakan pemilik lahan berdasarkan kepemilikan tanah berdasarkan sertifikat hak milik dengan luas lahan 14 Hektare.
"Kami hingga saat ini merasa heran dengan penetapan klien kami sebagai tersangka oleh Polres Gowa di objek tanah yang jadi sengketa ini, karena mengapa tanah itu dikelola oleh klien kami sejak tahun 1958," kata Kuasa Hukum Pemilik Lahan, Habibi di Makassar, Senin (27 /6/2022).
Baca Juga : Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Perkuat Sinergitas Kamtibmas Unismuh dengan Institusi Kepolisian
Sejak dikelola hingga saat ini lahan itu terus dimanfaatkan bahkan di atasnya berdiri sebuah bangunan dan pagar yang merupakan milik kliennya tersebut.
"Pengelolaan ini terus dilakukan tanpa putus, bahkan kliennya sudah membangun rumah kebun dan pagar," tuturnya.
Ia mengatakan belakangan ini tanah milik klien itu diserobot oleh oknum yang ditenggarai ada keterlibatan oleh oknum Kepala Desa.
Baca Juga : Wakapolres Wajo Periksa Kondisi Ruangan Tahanan
"Belakangan di tahun 2022 ini tanah klien kami diserobot dan dipasang papan nama perusahaan. Rumah dan pagar yang dibangun klien kami dibongkar yang kami duga ditenggarai oleh oknum Kepala Desa, dan sampai saat ini bahan - bahan itu tidak tahu dimana," sebutnya.
Habibi menyebut hingga saat ini belum mengetahui pelapor dari kasus tersebut. Ia menyebut penyidik Polres Gowa seolah menutup dari nama pelapor.
"4 klien kami sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dasar dari penetapan tersangka kami bingung. Makanya kami curiga oknum polisi Polres Gowa dan oknum Kepala Desa ada permainan. Sampai saat ini pelapor kasus hingga membuat klien kami jadi tersangka belum kami ketahui," sebutnya.
Baca Juga : Ribuan Warga Barru Antusias Ikuti Bakti Sosial Kapolda Sulsel
Habibi menyebut, pasca pengrusakan yang dilakukan oleh sejumlah massa pihaknya melapor ke Polda Sulsel. Namun mereka kemudian diarahkan untuk melaporkan ke Polres Gowa karena lokasi kejadian berada di Kabupaten Gowa.
Namun, kata Habibi, sejak dilaporkan April 2022 lalu, laporan tersebut belum ada perkembangan. Justru menurutnya, laporan lain yang lebih cepat diproses.
"Anehnya, laporan kami di April sampai saat ini belum ada perkembangan, sedangkan laporan pada 23 Juni 2022 sudah proses, ini menjadi pertanyaan kami ada apa dengan Polres Gowa," terangnya.
Baca Juga : Pencuri Tiang Listrik Ditangkap Anggota Polsek Barombong
Oleh karena itu, pihaknya menduga ada tindakan semenah-menah yang dilakukan oleh oknum penyidik Satreskrim Polres Gowa yang menyalahi aturan yang berlaku.
"Tadi kami telah melaporkan hal ini kepada Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulsel kami merasa ada yang ganjal dalam kasus ini sehingga kami meminta Propam untuk melakukan pengawasan dan penindakan dalam kasus ini," tutupnya.
Terkait kasus tersebut, Plt Kasi Humas Polres Gowa, Iptu Hasan Fadhlyh enggan berbicara banyak terkait kasus tersebut. Ia beralasan takuti kewenangan atasan.
Baca Juga : Polda Sulsel: Butuh Kerja Sama Semua Pihak Awasi Distribusi Produk Energi Subsidi
"Coba Komunikasi langsung ke Kasat Reskrim, saya hanya pelaksana Kasi Humas, saya takut beri komentar salah persepsi pimpinan," katanya Selasa 28/6/2022.
Terkait dugaan yang dianggap lebih cepat, Iptu Hasan mengatakan penyelidikan menangani masalah dengan merujuk pada alas hak.
"Mungkin pertimbangan alas haknya. Karena jika penegakan hukum lahan merujuk ke alas hak. Sertifikatkan saja bisa muncul dengan cara untuk dinotariskan tapi tidak merujuk ke rinci yang dimiliki oleh pemilik kekasih. Kongkalikong itu bisa dimama saja terjadi. kalo mau jelas langsung ke Kasat Reskrim , "tambahannya.
Baca Juga : Polda Sulsel: Butuh Kerja Sama Semua Pihak Awasi Distribusi Produk Energi Subsidi
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gowa yang coba dikonsumsi belum memberikan jawaban.