Senin, 27 Juni 2022 17:53

Legislator Wajo Minta Saran Terkait Keterbukaan Informasi Publik Saat Berkunjung ke Diskominfo Sulsel

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Legislator Wajo Minta Saran Terkait Keterbukaan Informasi Publik Saat Berkunjung ke Diskominfo Sulsel

"Badan publik harus memiliki PPID Pelaksana. Ada pejabat yang mengelola informasi, mendokumentasikan informasi"

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Migrasi tv analog ke digital merupakan program pemerintah pusat. Hal ini untuk meningkatkan pelayanan dari segi kuantitatif penyiaran kepada masyarakat agar bisa mendapatkan siaran-siaran televisi yang lebih bermutu dan berkualitas.

Untuk itu pemerintah menyiapkan set up box gratis sebagai sarana prasarana untuk membantu masyarakat melakukan migrasi ke tv digital.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Humas dan IKP Diskominfo-SP Sulsel, Sultan Rakib saat menerima kunjungan kerja Komisi I Bidang Pemerintahan DPRD Kabupaten Wajo dalam rangka konsultasi dan koordinasi terkait Permenkominfo Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi No. 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.

Baca Juga : Terobosan Penjabat Gubernur Tekan Biaya Distribusi Barang di Sulsel

"Sampai saat ini baru sekitar 20% distribusi set up box gratis ke masyarakat. Untuk itu butuh peran serta pemerintah kabupaten/kota dalam pendistribusian set up box ini secara masif karena yang paling tau siapa yang layak menerima set up box gratis ini adalah pemerintah kabupaten/kota," kata Sultan Rakib, Senin (27/6/2022)

Pertemuan yang dikemas dengan diskusi santai bertempat di ruang Toraja Room Kompleks Kantor Gubernur Sulawesi Selatan tersebut juga membahas keterbukaan informasi publik. Dimana Pejabat Pengelola informasi dan Dokumentasi (PPID) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam membangun komunikasi publik dengan masyarakat yang merupakan amanat dari UU No. 14 Tahun 2008.

"Badan publik harus memiliki PPID Pelaksana. Ada pejabat yang mengelola informasi, mendokumentasikan informasi. Informasi apapun itu harus terbuka. Saat ini tidak ada informasi yang dirahasiakan, kecuali informasi yang dikecualikan. Informasi-informasi yang dikecualikan itupun harus diuji konsekuensi," terang Sultan.

Baca Juga : Pj Gubernur Bahtiar Lantik Pejabat Administrasi dan Pengawas Lingkup Pemprov Sulsel

Menurut Sultan, pemerintah harus siap menginformasikan seluruh program dan kegiatan secara transparan melalui PPID dengan keterbukaan informasi publik tersebut sebagai bentuk pelayanan informasi kepada masyarakat.

Pada kunjungan kali ini, turut hadir Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Wajo Dwi Apryanto mendampingi rombongan Komisi I Bidang Pemerintahan DPRD Wajo.

#Pemprov Sulsel #Andi Sudirman Sulaiman #DPRD Wajo