Sabtu, 25 Juni 2022 08:03
Ilustrasi.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, JAKARTA - Kabar baik kembali menghampiri pegawai negeri sipil (PNS). Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperbarui besaran tunjangan bagi sejumlah formasi. Kali ini, tunjangan untuk polisi kehutanan dan posisi fungsional perencana.

 

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 96/2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan dan Perpres 97/2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana.

Dalam kedua aturan itu, tertulis bahwa besaran tunjangan baru ini diberikan dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja PNS sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

Baca Juga : Pj Gubernur Sulsel Dampingi Presiden Jokowi Kunjungan Kerja di Kabupaten Bone

"Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional polisi kehutanan yang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan," tulis Perpres 96/2022.

 

Berikut besaran terbaru tunjangan polisi kehutanan dan fungsional perencana.

Tunjangan Polisi Kehutanan
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian
1. Polisi Kehutanan Ahli Utama Rp2,19 juta
2. Polisi Kehutanan Ahli Madya Rp1,49 juta
3. Polisi Kehutanan Ahli Muda Rp1,19 juta
4. Polisi Kehutanan Ahli Pertama Rp540 ribu

Baca Juga : Danny Pomanto Dianugerahi Satyalencana Wira Karya 2024 oleh Presiden RI Joko Widodo

Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan
1. Polisi Kehutanan Penyelia Rp976 ribu
2. Polisi Kehutanan Mahir Rp540 ribu
3. Polisi Kehutanan Terampil Rp360 ribu
4. Polisi Kehutanan Pemula Rp300 ribu

Tunjangan Fungsional Perencana
1. Perencana Ahli Utama Rp2,02 juta
2. Perencana Ahli Madya Rp1,38 juta
3. Perencana Ahli Muda Rp1,1 juta
4. Perencana Ahli Pertama Rp540 ribu

Sumber: Detik