Kamis, 16 Juni 2022 07:37

PPPK Enrekang Segera Terima SK dan Teken Perjanjian Kerja

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Selain menerima SK pengangkatan PPPK, mereka juga akan menandatangani surat perjanjian kerja antara PPPK dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Enrekang.

RAKYATKU.COM, ENREKANG - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Enrekang segera menerima surat keputusan (SK) dan menandatangani surat perjanjian kerja.

Sesuai jadwal akan berlangsung pada Jumat (17/6/2022) di Lapangan Kantor Bupati Enrekang.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Enrekang, Jumurdin, menjelaskan PPPK yang akan menerima SK, yakni jabatan fungsional tenaga kesehatan, penyuluh pertanian, dan guru tahap pertama formasi 2021.

Baca Juga : PPPK 2023 Terima SPMT, Bupati Luwu Utara Minta Disiplin dan Berintegritas

Selain menerima SK pengangkatan PPPK, mereka juga akan menandatangani surat perjanjian kerja antara PPPK dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Enrekang.

Bagi PPPK pria, diwajibkan memakai baju Korpri terbaru, celana hitam, dan kopiah hitam. Sementara, bagi PPPK wanita memakai baju Korpri terbaru, rok hitam, dan bagi muslimah mengenakan jilbab hitam. (*)

Penulis : Hasrul Nawir
#pemkab enrekang #PPPK