Selasa, 14 Juni 2022 12:44

Kajari Barru Resmikan Rumah Restorative Justice di Kelurahan Sumpang

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Peresmian rumah restorative justice atau rumah keadilan untuk warga Barru, Selasa (14/6/2022).
Peresmian rumah restorative justice atau rumah keadilan untuk warga Barru, Selasa (14/6/2022).

Kehadiran rumah keadilan ini diharapkan menambah fasilitas pelayanan warga di Kantor Kelurahan Sumpang Binangae.

RAKYATKU.COM, BARRU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Barru meresmikan kehadiran rumah restorative justice atau rumah keadilan untuk warga Barru, Selasa (14/6/2022). Lokasinya satu atap dengan Kantor Kelurahan Sumpang Binangae, Kecamatan Barru.

Kepala Kejari Barru, Taufiq Djalal, yang meresmikan langsung rumah restorative justice ini didampingi jajarannya disaksikan tokoh masyarakat setempat.

Ia menyampaikan bahwa kehadiran rumah keadilan ini penyelesaian tindak pidana ringan dapat diselesaikan dengan mufakat dan kekeluargaan.

Baca Juga : Buronan Terpidana Kasus Korupsi Dana Proyek Agribisnis Rambutan Ditangkap di Barru

"Dengan adanya rumah ini, Pak Lurah sudah punya sandaran penyelesaian persoalan hukum secara adil," katanya.

Taufiq berharap kehadiran rumah keadilan ini menambah fasilitas pelayanan warga di Kantor Kelurahan Sumpang Binangae. Jika rumah keadilan ini berhasil menekan angka kriminalitas umum, maka tidak menutup kemungkinan dihadirkan serupa di tempat lain.

"Kita berharap keadilan semakin dekat. Warga semakin harmonis dan terlayani dengan baik. Gesekan-gesekan yang terjadi bisa berkurang. Sebab, rumah keadilan ini adalah wujud komitmen kejaksaan untuk membangun bangsa," harapnya.

Baca Juga : Kejari Barru Terima Pelimpahan Berkas Kasus Dugaan Penggelapan Mutiara di Barru

Seperti diketahui, pembentukan rumah restorative justice ini merupakan kebijakan Kejaksaan Agung. Lewat pendekatan restorative justice memungkinkan penyelesaian beberapa perkara pelanggaran hukum (pidana umum ringan) dapat dilakukan tanpa harus sampai ke pengadilan.

Perkara yang bisa diselesaikan di rumah restorative justice antara lain tindak pidana pencurian, penganiayaan, hingga kecelakaan lalu lintas. Dengan syarat ancaman hukuman di bawah lima tahun, baru sekali melakukan pidana dan korban menyetujui untuk damai. (*)

Penulis : Achmad Afandy
#Kejari Barru #rumah Restorative Justice