Senin, 13 Juni 2022 09:48

Rencana Penghapusan Honorer, Wakil Ketua DPRD Jeneponto: Harusnya bagi yang Malas Saja

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Wakil Ketua I DPRD Jeneponto, Irmawati Zainuddin.
Wakil Ketua I DPRD Jeneponto, Irmawati Zainuddin.

"Pasti ada pengaruhnya tenaga honorer ini, bahkan jauh lebih gesit bekerja daripada ASN. Kalaupun ada honorer yang tidak maksimal kerjanya, itu hanya oknumnya," ucap Irmawati.

RAKYATKU.COM, JENEPONTO - Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Irmawati Zainuddin, menyerukan pemerintah pusat agar tidak melakukan penghapusan pegawai honorer secara menyeluruh.

"Wacana ini perlu dipertimbangkan secara matang-matang sebelum diberlakukan. Seharusnya seperti itu. Kalau bisa kebijakan itu berlaku untuk tenaga honorer yang malas dan tidak bekerja," kata Irmawati, Senin (13/6/2022).

Dia menjelaskan, peran tenaga honorer saat ini--tanpa menyebut instansi tertentu--lebih menonjol ketimbang pegawai negeri sipil (PNS).

Baca Juga : Bupati Jeneponto Tegaskan Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Publik

"Pasti ada pengaruhnya tenaga honorer ini, bahkan jauh lebih gesit bekerja daripada ASN. Kalaupun ada honorer yang tidak maksimal kerjanya, itu hanya oknumnya," ucap legislator dari Partai Golkar ini.

Jika pemberhentian pegawai honorer ini diberlakukan, kata dia, akan menimbulkan dampak buruk. Belum lagi, berbagai sektor telah dipukul akibat pandemi Covid-19.

"Sekarang saja masyarakat lagi susah akibat pengaruh pendemi Covid-19. Oleh karena itu, kalau ada kebijakan seperti itu sangat berdampak buruk bagi tenaga honorer. Saya anggap aturan itu tidak berpihak kepada rakyat," kata dia.

Baca Juga : Rakor Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Jeneponto

Irmawati mengatakan daerah yang semestinya mempunyai kebijakan untuk mengambil langkah. Salah satunya terkait kemampuan keuangan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

"Ada aturan masing-masing dan daerah dan mengacu juga pada kemampuan keuangan daerah. Kalau itu dimanajemen dengan baik, saya rasa mampu untuk membiayai tenaga honorer," katanya.

Dalam waktu dekat, pihaknya akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk membahas surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait pemberhentian pegawai honor.

Baca Juga : Bupati Jeneponto Reposisi Pejabat di Beberapa OPD Strategis

RDP bakal digelar setelah pihaknya berkonsultasi dengan ketua komisi yang membawahi BKPSDM Jeneponto.

Pemberhentian pegawai honorer tertuang dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo. Dalam surat itu, penghapusan honorer berlaku efektif mulai 28 November 2023 (*)

Penulis : Samsul Lallo
#DPRD Jeneponto #Penghapusan Tenaga Honorer #Irmawati Zainuddin