RAKYATKU.COM - Karantina Merauke melalui wilayah kerja Bandar Udara Mopah bersama Avsec Cargo berhasil menggagalkan satwa liar yang hendak dikirim ke Jakarta melalui Cargo Bandara pada Kamis pagi (9/6/2022).
Diawali, adanya kecurigaan petugas Avsec melihat satu karton barang kiriman saat melewati mesin X-ray. Kemudian karton dibuka dengan disaksikan oleh TNI-Polri, Avsec Cargo, Karantina Pertanian, SKIPM Merauke, dan pemilik barang dalam hal ini jasa pengiriman, ternyata didalamnya terdapat tiga ekor ular.
"Pengirim mengelabui jasa pengiriman dengan mengatakan barang adalah dendeng. Ketika diperiksa rupanya berisi 1 ekor ular sanca air coklat, 1 ekor ular sanca bibir putih utara, dan 1 ekor ular sanca karpet," ungkap drh. Candra Nunus.
Baca Juga : Sebelum Dikembalikan Ke Alam, Karantina Periksa Kesehatan 150 Satwa Liar
Dalam hal ini, pengirim telah melanggar Pasal 35 ayat 1 dan 2, Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
"Yaitu tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran, tidak melaporkan dan menyerahkan media pembawa kepada Pejabat Karantina, dan tidak menyerahkan dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tambahnya.
Selanjutnya, tiga ekor ular dilakukan penahanan, diletakkan di kandang penahanan di Kantor Induk Karantina Pertanian Merauke.
Baca Juga : Karantina Pertanian Buka Kemball Kran Impor Sapi Asal Australia
"Surat penahanan sudah diserahkan ke perwakilan TIKI. Barang bukti diamankan untuk selanjutnya akan dilakukan pengumpulan bahan keterangan," tutupnya.