RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Harry Kurnia Pakambanan resmi menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar. Harry ditetapkan sebagai pengganti antar waktu (PAW) almarhum Abdi Asmara.
Pengambilan sumpah dipimpin langsung Ketua DPRD Makassar, Rudianto Lallo di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD Makassar, Kamis (28/4/2022).
Pengangkatan Harry ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1019/IV/2022 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Sisa Jabatan 2019-2024.
Baca Juga : Anwar Faruq Pimpin Rapat Paripurna Tentang Pemandangan Umum Fraksi DPRD Makassar
"Beliau usianya baru 30 tahun, masih muda, ideal memang DPR diisi oleh anak-anak muda. Kami berharap kontrol sebagai anggota DPR, sebagai lembaga pengawas, dia jalankan dengan baik, apalagi dia masih muda," kata Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo.
Dengan usia yang masih cukup muda tersebut, Rudianto berharap Herry mampu menyesuaikan diri dengan anggota dewan lainnya yang lebih dahulu disumpah sebagai wakil rakyat. Ia juga mengahrapkan terjadi kolbarasi untuk meningkatkan kesejahteraan warga Kota Makassar.
"Jadi saya harap dia bisa bekerja dengan baik dan menyesuaikan diri dengan anggota dewan yang lain," tambahnya.
Baca Juga : Ketua DPRD Makassar Bacakan Sejarah di Peringatan Hari Jadi Kota Makassar
Setelah dilantik, Harry akan menduduki posisi sebagai anggota Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat. Harry pun berkomitmen untuk melakukan pemetaan masalah di daerah pemilihannya yang meliputi Kecamatan Biringkanaya dan sekitarnya.
"Tentu kami akan menjalankan tupoksi sebagai anggota DPRD Kota Makassar sesuai amanah dari masyarakat, terutama bagi konsituen saya," ujar Harry.
"Ke depannya kami akan mulai sharing apa yang dibutuhkan masyarakat, jangan sampai ada program tapi tidak konek, sama saja," lanjutnya.