RAKYATKU.COM, MAKASSAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar meminta Direksi PT KIMA (persero) diminta untuk penurunkan tarif Perjanjian Pemanfaatan Tanah Industri (PPTI) yang telah ditetapkan sebesar 30 persen dari Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).
Hal ini diungkapkan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi B DPRD Makassar yang mempertemukan pengusaha yang tergabung dalam Paguyuban Pengusaha KIMA Makassar (PPKM) dengan jajaran direksi PT KIMA (persero).
“Jangan sampai ada dampak sosial yang timbul dari penetapan tarif PPTI yang tinggi ini. Apalagi sudah disebutkan kalau da 20.000 lebih tenaga kerja di sana yang menggantungkan hidup,” kata Ketua Komisi B DPRD Makassar, Erick Horas, Rabu (20/4/2022).
Baca Juga : Anwar Faruq Pimpin Rapat Paripurna Tentang Pemandangan Umum Fraksi DPRD Makassar
Ia mengatakan dampak sosial berupa pemutusan hubungan kerja bisa terjadi. Pasalnya di PT KIMA terdapat sekotar 278 perusahaan sementara perusahaan yang melakukan perpanjangan PPTI baru sekitar 34.
“Kalau ratusan lainnya tidak sanggup melakukan perpanjangan PPTI maka akan tutup. Apalagi saat ini di tengah pandemi maka yang akan terjadi adalah PHK. Untuk menghindari itu diharapkan PT KIMA merevisi penetapan PPTI sebelumnya,” tambah Erick Horas, Legislator dari Fraksi Gerindra.
Hal senada diungkap legislator PKKS, Azwar. Menurutnya penurunan tarif PPTI harusnya menjadi prioritas dari PT KIMA untuk menghindari dampak sosial.
Baca Juga : Ketua DPRD Makassar Bacakan Sejarah di Peringatan Hari Jadi Kota Makassar
“Kalau PHK betul-betul terjadi, maka efek sosial tidak bisa dibayangkan, mengerikan. Bisa terjadi kekacauan. Ini harus dihindari. Olehnya itu KIMA harus bijak, daripada mengejar keuntungan semata,” kata Azwar.
Sementata itu, legislator PAN, Hasanuddin Leo menyebutkan PT KIMA harusnya mampu membuat gambaran tentang formulasi penetapan PPTI kemudian melakukan komunikasi juga dengan para pemegang saham terkait seperti Pemprov Sulsel dan Pemkot Makassar.
Sekretaris Paguyuban Pengusaha KIMA Makassar, Tumpak Sianipar menyebut PPTI sebesar 30 persen ini membuat para pengusaha kebingungan. Pasalnya ada perjanjian jual beli antara pengusaha dengan PT KIMA.
Baca Juga : Kadispar Makassar Terima Kunjungan Kerja Anggota DPRD
“Pengusaha hanya tahu telah melakukan jual beli sejak awal masuk ke kawasan industri Makassar, belakangan dibebani dengan PPTI. Dalam dokumen yang kami pegang juga adalah jual beli,” kata Tumpak.
Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) PT KIMA (persero) Zainuddin Mappa menyebut yang ada hanyalah pemanfaatan tanah industri, tidak ada jual beli. Pada tahun 1990-an para investor hanya harus membayar 1 persen dari NJOP.
“Dasar utama penetapan PPTI adalah PMK Nomor 33 Tahun 2012 tentang sewa tanah/barang milik negara. Tarif 30 persen ditetapkan itu disebut sebagai harga pasar,” ujar Zainuddin Mappa.
Baca Juga : DPRD Makassar Melakukan RDP Terkait Keberadaan Mie Gacoan Alauddin
Terkait PHK pekerja di KIMA, Zainuddin Mappa menyebutkan tidak akan terjadi karena 34 perusahaan sudah bayar dan mempekerjakan banyak pekerja. Di sisi lain untuk penurunan PPTI, Zainuddin Mappa mengaku tidak bisa mengambil kebijakan secara langsung. Dia mempersilakan pihak pengusaha dan DPRD Makassar untuk mengirim surat ke Kementerian BUMN untuk revisi PPTI tersebut.
“Penetapan tarif ini dilakukan sudah dalam pengawasan para pemegang saham. Terkait pembayaran untuk PPTI ini kami sudah mengambil kebijakan, seperti cara mencicil,” tuturnya.