Rabu, 08 Juni 2022 19:24
Editor : Usman Pala

RAKYATKU.COM, JENEPONTO -- Pemerintah Kabupaten Jeneponto dan DPRD Jeneponto melaksanakan rapat Paripurna tingkat I Penyerahan empat (4) bush Ramperda inisiatif DPRD.

 

Rapat tersebut berlangsung di gedung utama Kantor Sekertariat DPRD Jeneponto Rabu (7/6/2022). Rapat dipimpin oleh ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jeneponto, Aripuddin didampingi Wakil Ketua I dan II.

Selain itu juga sekaligus penyerahan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2021.

Baca Juga : DPRD Wajo Gelar Diskusi Publik Terkait Penyusunan Naskah Akademik dan Ranperda

Setelah menunggu beberapa saat rapat paripurna tingkat I kemudian dibuka secara resmi oleh ketua DPRD H. Arifuddin didampingi wakil ketua Imam Taufiq ditandai dengan ketukan palu sebanyak tiga kali.

 

Masing-masing delegasi fraksi partai selanjutnya secara bergantian menyampaikan pendapat. Praksi Golkar kemudian disusul perwakilan fraksi partai lainnya.

Bupati Jeneponto H. Iksan Iskandar dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan beserta seluruh anggota DPRD atas kerja kerasnya dalam membahas empat buah ranperda.

Baca Juga : DPRD Barru Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2023 dan RPJPD 2025-2045 Pemkab Barru

"Ranperda yang baru saja diterima selanjutnya akan dikaji secara mendalam sesuai mekanisme yang ada dan lalu dibahas bersama guna mendapatkan persetujuan antara Pemerintah dengan DPRD," urainya.

Ditambahkan, bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah kepada DPRD dengan memaparkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh badan pemeriksa keuangan (BPK) sekaligus ikhtiar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD.

Adapun penjelasan lain kata Iksan Iskandar mengenai pokok-pokok hasil pemeriksaan BPK-RI atas audit LKPD Kabupaten Jeneponto tahun 2021.

Baca Juga : Pj Bupati Wajo Ajukan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah ke DPRD

Bahwa Pendapatan dari total target pendapatan yang ditetapkan sebesar Rp1.324.802.166.724,00 dengan realisasi sebesar Rp1.222.246.365.181,39 atau 92,26 persen.

Belanja dari total anggaran belanja yang ditetapkan sebesar Rp1.363.860.317.761,00 dan terealisasi sebesar Rp1.213.711.554.593,85 atau 88,99 persen.

Selanjutnya diketahui pada pemeriksaan BPK-RI atas LKPD Kabupaten Jeneponto tahun 2021 tersisa dua hal yang menjadi pengecualian dalam pemberian opini

Baca Juga : Bupati Jeneponto Tegaskan Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Publik

Artinya empat hal yang menjadi pengecualian pada tahun sebelumnya sudah dapat diselesaikan dan diterima hasilnya oleh PPK-RI pada pemeriksaan tahun 2021.

"Dengan begitu kita berharap agar jeneponto mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian pada tahun 2023 mendatang amin," ujarnya.

 

Penulis : Samsul Lallo