RAKYATKU.COM, BARRU - Tak terima atas keputusan nonjob, 13 aparatur sipil negara (ASN) eselon III lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barru melapor ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Ombudman RI. Laporan itu dikirim pekan lalu via daring.
"Keptusan nonjob ini sudah kami adukan ke KASN dan kedua ke Ombudsman RI Kami masih menunggu respons dari dua instansi tersebut," ungkap perwakilan ASN Barru, Akhmad Yani, ketika dihubungi, Selasa (7/6/2022).
Menurut Yani, inti dari aduannya adalah melaporkan tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) atas kesewenang-wenangan menonjob dirinya dan ASN lain.
Baca Juga : Bupati Barru Tekankan Pentingnya Suara Anak dalam Pembangunan Daerah
"Kami melapor karena proses pemberhentian dalam jabatan (nonjob) tidak sesuai sistem merit dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Mutasi Pemkab Barru tidak dilakukan secara transparan," urai Yani.
Ia berharap dengan laporan tersebut para ASN terdampak mutasi bisa menempati posisi jabatan sesuai dengan tingkatan dan prestasi. (*)