RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Lingkar Dakwah Mahasiswa Indonesia (Lidmi) menggelar Forum Intelektual Lidmi mengangkat tema tentang LGBT, Anilisis Fakta, Hukum, dan Solusi Praktis-Ideologis. Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting, Kamis (2/6/2022).
Lidmi Intelektual Forum ini menghadirkan tiga pemateri, yakni Prof. Dr. Mudzakir, SH, MH selaku pakar hukum pidana UII, dan juga Dr. Henri Shalahuddin, MIRKH selaku peneliti INSISTS, serta Reza Indragiri Amriel.
Prof. Mudzakir menjelaskan sanksi kepada pelaku LGBT, bukan hanya larangan, tetapi juga bentuk pidana.
Baca Juga : Ketua Umum Lidmi Dukung Aswanto Jadi Pj Gubernur Sulsel: Orang yang Tepat di Waktu yang Tepat
Larangan LGBT sebaiknya dimasukkan dalam norma hukum ke dalam RUU KUHP dan bentuk perumusan sanksi pidana yang tepat sesuai dengan masalah yang dihadapi oleh pelaku. Pilihan solusi ini menjadi sangat penting, jadi bukan hanya pilihan saja, tapi juga pilihan sanksi yang edukatif, tapi menjerakan," ujarnya.
Peneliti INSISTS Bidang Studi Gender dan Pemikiran Islam, Dr. Henri Shalahuddin, juga menjelaskan bahwa kaum LGBT adalah orang-orang yang melampaui batas.
"Pelaku atau praktisi LGBT homo seksual, Mereka disebut 'Aaduun' sebagaimana tertera dalam Asy Syuara' ayat 166, "Aaduun' artinya mereka adalah kaum yang melampaui batas," tegasnya.
Baca Juga : Tolak Pertemuan LGBT se-ASEAN di Jakarta, MUI: Jangan Sampai Dianggap Normal Apalagi Dilegalkan
Selain itu, Reza Indragiri Amriel juga menjelaskan prinsip dasar LGBT ini, yang terjadi bukan dari sejak dia lahir. Akan tetapi, sebuah pilihan dalam kehidupan seseorang dan hak tersebut melanggar nilai-nilai moral.
"Dasar pemikiran yang berbahaya pelaku LGBT, yakni mengaku bahwa LGBT ini sebenarnya bukan sebuah pilihan, menjadi LGBT adalah dari sananya, atau bahasa populernya manusia yang tercetak sebagai LGBT dan itu tidak diintervensi dari pihak situasi," tulisnya. (*)