RAKYATKU.COM, GOWA - Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Gowa melakukan pelimpahan Berkas Perkara dan tersangka (Tahap 2) kasus dugaan Penyalahgunaan Narkoba yang melibatkan Oknum Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Gowa Berinisial SA (54).
Pelimpahan tahap dua ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungguminasa Kabupaten Gowa dilaksanakan pada hari Kamis (2/6/2022).
Tuju orang tersangka dalam kasus tersebut diantaranya berinisial RS (30), BN (46), KT (30), IA (26), DI (38) MI (25) dan MI (19).
Baca Juga : Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Perkuat Sinergitas Kamtibmas Unismuh dengan Institusi Kepolisian
Mereka diduga terlibat tindak pidana menerima, menjual, menjadi perantara jual beli narkotika gol 1 jenis sabu dan secara tanpa hak menyimpan, memiliki, menyimpan, menguasai narkotika gol 1 jenis sabu sebagaimana dimaksud pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun tahun 2009 tentang narkotika.
“Bahwa Polres Gowa akan terus melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku penyalahgunaan Narkotika tanpa tembang pilih terhadap pelaku Narkoba di Kabupaten Gowa," kata Plt Kasi Humas Polres Gowa, AKP Hasan Fadhlyh.
Ia berharap Semoga para pelaku tindak pidana di wilayah hukum Polres Gowa bisa mendapatkan hukuman yang setimpal agar bisa membuat efek jera,” harapnya.
Baca Juga : Wakapolres Wajo Periksa Kondisi Ruangan Tahanan
Dirinya menjelaskan bahwa kegiatan serah terima tersangka dan barang bukti hari ini merupakan rangkaian atau proses kegiatan penyidikan yang telah dilaksanakan oleh penyidik Sat Narkoba Polres Gowa kepada pihak kejaksaan.
“Alhamdulilah rangkaian kegiatan serah terima telah selesai dilaksanakan dengan kondisi tersangka dalam keadaan sehat,” pungkasnya.