Rabu, 01 Juni 2022 08:26
Ilustrasi.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Direktorat Jenderal Pajak Daerah (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbarta) menyampaikan 619 wajib pajak (WP) di Sulsel

 

telah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sejak 1 Januari hingga April 2022. Dengan kekayaan triliunan rupiah dan pajak penghasilan (PPh) miliaran.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2 Humas) Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulselbartra, Eko Pandoyo Wisnu Bawono, mengatakan pihaknya sejak awal tahun telah melakukan sosialisasi kepada WP untuk memanfaatkan program yang akan berakhir pada 30 Juni 2022 ini.

Baca Juga : Usung Semangat “Tegar Melangkah Walau Tantangan Menghampar”, Kanwil DJP Sulselbartra Semarakkan Hari Pajak 2024

"Sebanyak 619 wajib pajak yang mengikuti PPS ini menyatakan kekayaannya sebanyak Rp1,205 triliun dengan PPh senilai Rp121,12 miliar," ujar Eko dikutip dari Antara, Rabu (1/6/2022).

 

Eko mengatakan untuk mengikuti PPS caranya mudah karena dapat mengakses atau melaporkan potensi pajak secara sukarela melalui daring atau tidak perlu datang ke kantor DJP Sulselbartra.

Eko menyebut hasil deklarasi dalam negeri terdapat harta sebesar Rp1,1 triliun dan repatriasi Rp11,78 miliar. Nilai deklarasi luar negeri Rp12,12 miliar dengan nilai investasi dalam negeri Rp17,12 miliar.

Baca Juga : PT Vale Raih Pajak Award dari Kanwil DJP Sulselbartra, Kontribusi PPN-PPh Tertinggi di 2022

Hasilnya, terdapat nilai harta dari para wajib pajak Rp1,2 triliun yang jika dihitung dengan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp121,12 miliar.

Eko juga menyampaikan bahwa PPS ini dicetuskan guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperbaiki kualitas basis data perpajakan yang bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara. PPS ini bukan merupakan tax amnesty jilid dua. (*)