Minggu, 29 Mei 2022 22:14

Bupati Barru Resmikan Tongkrongan To Sipulung di Mangkoso

Usman Pala
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Bupati Barru Resmikan Tongkrongan To Sipulung di Mangkoso

Bupati Barru mengharapkan, pusat kuliner To Sipulung ini selalu ramai dikunjungi pembeli. Olehnya itu, pengelola juga harus selalu memunculkan sesuatu yang baru.

RAKYATKU.COM, BARRU - Sempat tertunda, akhirnya Bupati Barru, Suardi Saleh berkesempatan meresmikan tongkrongan baru To Sipulung di Mangkoso, Kecamatan Soppeng Riaja, Minggu malam (29/5/2022).

To Sipulung merupakan tongkrongan baru dengan konsep food court menyajikan berbagai macam jajanan makanan dan minuman. Lokasinya di pelataran Pasar Mangkoso.

Bupati Barru Suardi Saleh, mengapresiasi dan menyatakan dukungan atas inovasi dari masyarakat. Ia menilai ide ini bagus dan termasuk membuka lapangan kerja.

Baca Juga : Bupati Barru Tekankan Pentingnya Suara Anak dalam Pembangunan Daerah

Bupati mengharapkan, pusat kuliner To Sipulung ini selalu ramai dikunjungi pembeli. Olehnya itu, pengelola juga harus selalu memunculkan sesuatu yang baru.

“Jangan karena malam ini Bapak Bupati yang lauching baru ramai.Ya kalau bisa seterusnya ramai,” ujarnya.

Pusat kuliner ini diharapkan dapat menjadi pendorong untuk mengembangkan sektor UMKM dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat,” katanya.

Baca Juga : Bupati Barru Ajak Petani Tingkatkan Produktivitas Melalui Tradisi Mappalili

Pengelolah To Sipulung Rasyid Ridha mengaku bersyukur kepada Allah SWT karena pusat kuliner to Sipulung bisa kami wujudkan.

Bagaimana awalnya pelataran pasar Mangkoso sepi dan gelap,itu kemudian dirinya bersama rekan mengagas to sipulung hingga seperti ini.

“Saya berterima kasih kepada Bapak Bupati Barru yang selalu mensupport kami.Juga kehadiran sponsor seperti Pemda Barru, BRI dan Baznas saya ucapkan terima kasih,” kata Rasyid yang juga pendiri At Tausil.

Baca Juga : Bupati Barru Dorong Kegiatan Berburu Babi Di Desa Lompo Tengah Jadi Atraksi Wisata Tahunan

 

Penulis : Achmad Afandy
#Pemkab Barru #suardi saleh