Jumat, 20 Mei 2022 16:05
Ilustrasi.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM - Masyarakat kini wajib menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk membeli minyak goreng curah.

 

"Distribusi pasar juga akan menggunakan sistem pembelian yang berbasis KTP," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers secara daring, Jumat (20/5/2022).

Kebijakan ini diterapkan agar penyaluran minyak goreng curah sesuai kuota dan tepat sasaran. Pemerintah juga akan memonitor jumlah pasokan minyak goreng curah melalui Sistem Teknologi Digital Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah).

Baca Juga : KPPU Minta Kemendag Keluarkan Regulasi Terkait Pelaksanaan Kewajiban Pembayaran Rafaksi Minyak Goreng Pada Pelaku Usaha Yang Telah Selesai Diverifikasi

"Sekali lagi ketersediaan pasokan akan terus dimonitor melalui aplikasi digital yang ada di Kementerian Perindustrian yang disebut dengan Simirah," beber Airlangga.

 

Nantinya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan membuat aturan teknis untuk menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng di dalam negeri. (*)