RAKYATKU.COM, BARRU - Pembayaran insentif program kesejahteraan dari Pemkab Barru bagi imam masjid, pegawai syara, hingga guru mengaji kini dilakukan secara non tunai.
Para penerima diharuskan punya rekening bank yang foto kopinya disetorkan ke Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan sesuai domisilinya. Nantinya KUA akan melaporkan data nomor rekening itu ke Pemkab Barru.
Selama ini, Pemkab Barru menerapakan pembayaran insentif ke imam masjid, pegawai syara, dan guru mengaji secara langsung, namun mulai Januari 2022 regulasi itu berubah.
Baca Juga : Spirit Ramadhan dan Energi Lari: Night Run Race 2025 Sukses Diadakan di Barru
Kabag Kesra Pemkab Barru, Irham Jalil menjelaskan, perubahan mekanisme ini atas dasar perintah dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mewajibkan insentif dibayar via transfer. BPK tidak lagi mentolerir pembayaran langsung.
"Sesuai perintah BPK agar pembayaran insentif dilakukan secara non tunai atau lewat rekening masing-masing penerima," kata Irham Jalil, Selasa (17/5/2022).
Sekadar diketahui insentif dari Pemkab Barru merupakan program yang disalurkan oleh Bagian Kesra bertujuan untuk memberikan kesejahteraan bagi imam masjid, pegawai syara, dan guru mengaji di Kabupaten Barru.
Baca Juga : Kampoeng Ramadhan Tuwung 2025 Resmi Dibuka, Bupati Barru Apresiasi Inisiatif Pemuda
Bantuan ini sifatnya stimulus dengan besaran nominal Imam masjid Rp350 ribu perbulan, Khatib, Pelayan masjid, hingga guru mengaji Rp325 ribu perbulan.