Selasa, 17 Mei 2022 19:31
Pernyataan pers Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), terkait pelonggaran penggunaan masker, Istana Bogor, Selasa (17/5/2022). (Foto: Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden RI)
Editor : Usman Pala

RAKYATKU.COM -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuat keputusan untuk melonggarkan kebijakan penggunaan masker. Hal itu setelah melihat kondisi pandemi COVID-19 di Indonesia yang mulai terkendali.

 

Jokowi mengatakan bahwa masyarakat diperbolehkan tidak memakai masker di luar ruangan dengan tetap membatasi aktivitas.

"Pertama pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker," ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/5/2022).

Baca Juga : Pj Gubernur Sulsel Dampingi Presiden Jokowi Kunjungan Kerja di Kabupaten Bone

Namun, Jokowi tetap menyarankan bagi masyarakat yang melakukan kegiatan di ruangan dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker.

 

Selain itu bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki komorbiditas, Jokowi juga menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas.

"Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," ujarnya.

Baca Juga : Danny Pomanto Dianugerahi Satyalencana Wira Karya 2024 oleh Presiden RI Joko Widodo

Sementara bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan vaksin vaksinasi lengkap, maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen.