RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Empat warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Buddha di Sulawesi Selatan (Sulsel) menerima remisi khusus hari raya Waisak.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulsel, Liberti Sitinjak, mengatakan remisi diberikan kepada WBP yang telah memenuhi persyaratan, yakni berkelakuan baik dan dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir.
"Remisi khusus ini diberikan kepada warga binaan beragama Buddha dan yang menerima juga harus memenuhi persyaratan, salah satunya berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum disiplin," kata Liberti, Senin (16/5/2022).
Baca Juga : Umat Buddha Padati Maha Puja Hari Tri Suci Waisak 2568 TB. di Klenteng Kwan Kong Makassar
Remisi yang diberikan berupa remisi khusus I (RK 1) dengan rincian 2 orang menerima remisi 1 bulan dan 2 orang menerima remisi 2 bulan.
Khusus bagi narapidana terorisme, kata dia, telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh lembaga pemasyarakatan (lapas) atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Liberti mengatakan melalui pemberian remisi ini menandakan wujud negara hadir dalam memberikan perhatian dan penghargaan bagi WBP maupun narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik, dan tidak melakukan pelanggaran.
Baca Juga : Gelar Upacara Peringati HBP ke-60, Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Katakan ini
"Pemberian remisi diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tecermin dari sikap dan perilaku sehari-hari," ucap Liberti.
Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Suprapto, mengatakan jumlah penghuni lapas maupun rumah tahanan negara (rutan) se-Sulsel saat ini 10.759 orang per 15 Mei 2022. (*)
Sumber: Antara