RAKYATKU.COM, JAKARTA - Pemerintah pusat kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali pasca Lebaran Idulfitri 1443 Hijriah. Meskipun sebenarnya tidak tak ada lonjakan kasus secara eksponensial.
"Perpanjangan PPKM kali ini kita laksanakan serentak untuk seluruh wilayah di Indonesia. Secara substansi terdapat beberapa penyesuaian," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal, Selasa (10/5/2022).
Di antaranya, kata dia, perubahan jumlah daerah di setiap level PPKM, khususnya menurunnya jumlah daerah di level 1 dan 3, perubahan jam operasional tempat makan yang mulai beroperasi malam hari, serta meniadakan syarat polymerase chain reaction (PCR) dan antigen untuk beberapa kegiatan di Jawa-Bali.
Ia mengatakan pascalibur Lebaran terjadi penambahan kasus aktif COVID-19, tetapi masih dalam kondisi pelandaian yang ditandai dengan tidak adanya lonjakan kasus secara eksponensial.
Dalam kondisi itu, Kemendagri terus melakukan pencermatan keadaan dan evaluasi PPKM di seluruh Indonesia. Hal itu tertuang dalam perpanjangan PPKM Jawa-Bali melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2022 dan Inmendagri Nomor 25 Tahun 2022 untuk perpanjangan PPKM di Luar Jawa Bali berlaku sejak 10-23 Mei 2022.
Pada perpanjangan PPKM Jawa-Bali kali ini, kata Safrizal, jumlah daerah di level 1 menurun yang sebelumnya 29 daerah menjadi 11 daerah, begitu juga dengan jumlah daerah di level 3 menurun dari 2 daerah menjadi 1 daerah. Sebaliknya, jumlah daerah level 2 naik dari 97 daerah menjadi 116 daerah.
Pola yang sama juga terjadi pada perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali. Jumlah daerah di level 1 turun dari 131 daerah menjadi 88 daerah. Daerah level 3 menurun dari 39 daerah menjadi 22 daerah, sedangkan daerah level 2 naik dari 216 daerah menjadi 276 daerah. (*)
Sumber: Antara
BERITA TERKAIT
-
PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang Sampai 5 September, Seluruh Daerah Level 1
-
PPKM Luar Pulau Jawa-Bali Diperpanjang sampai 1 Agustus 2022
-
Pemerintah Perpanjang PPKM, Banyak Daerah Berstatus Level 1
-
Daftar PPKM di Sulsel 10-23 Mei: Makassar dan Sidrap Level 3
-
PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang, Daerah Level 3 Turun Signifikan