RAKKYATKU.COM, MAKASSAR - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penularan Covid-19.
PPKM berlaku 5 Juli sampai 1 Agustus 2022 untuk daerah luar Pulau Jawa-Bali.
Pengumuman perpanjangan PPKM ini disampaikan Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto. Adapun periode PPKM sebelumnya di seluruh provinsi dilaksanakan pada 7 Juni sampai 4 Juli 2022.
Baca Juga : PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang Sampai 5 September, Seluruh Daerah Level 1
"Khusus pemberlakuan pembatasan kegiatan di luar Jawa-Bali akan diperpanjang dari 5 Juli sampai 1 Agustus yang terdiri dari 385 kabupaten/kota di level 1 dan hanya satu di level 2, yaitu Kabupaten Sorong, Papua Barat," beber Airlangga dalam konferensi pers, Senin (4/7/2022).
Selama PPKM periode ini seluruh wilayah di Indonesia masuk kategori PPKM level 1, kecuali Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat, yang masih masuk PPKM level 2.
Seiring dengan itu pemerintah melonggarkan sejumlah aturan. Salah satunya adalah tidak lagi mewajibkan penggunaan masker di ruang terbuka.
Baca Juga : Pemerintah Perpanjang PPKM, Banyak Daerah Berstatus Level 1
Pemerintah juga menyatakan relaksasi kebijakan dalam sektor non-kesehatan terus diperbarui dan disesuaikan dengan kondisi perkembangan Covid-19 terkini.
Dalam PPKM periode 7 Juni-4 Juli, pemerintah memberlakukan kebijakan 100 persen operasional pada berbagai aspek. (*)