RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Pemerintah pusat kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali pasca Lebaran Idulfitri 1443 Hijriah.
Di Sulawesi Selatan (Sulsel), ada dua daerah yang berstatus PPKM level 3, yakni Kota Makassar dan Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).
Penetapan level PPKM ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 25 tahun 2022 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 di Wilayah Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Baca Juga : PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang Sampai 5 September, Seluruh Daerah Level 1
Inmendagri ini diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, Senin (9/5/2022). Berlaku mulai 10 hingga 23 Mei 2022.
Daftar PPKM kabupaten/kota di Sulsel
Level 1
Baca Juga : PPKM Luar Pulau Jawa-Bali Diperpanjang sampai 1 Agustus 2022
Kabupaten Sinjai
Kabupaten Maros
Kabupaten Tana Toraja
Kabupaten Toraja Utara
Kota Parepare
Kota Palopo
Level 2
Kabupaten Kepulauan Selayar
Kabupaten Bulukumba
Kabupaten Bantaeng
Kabupaten Jeneponto
Kabupaten Takalar
Kabupaten Gowa
Kabupaten Bone
Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep)
Kabupaten Barru
Kabupaten Soppeng
Kabupaten Wajo
Kabupaten Pinrang
Kabupaten Enrekang
Kabupaten Luwu
Kabupaten Luwu Utara
Kabupaten Luwu Timur
Baca Juga : Pemerintah Perpanjang PPKM, Banyak Daerah Berstatus Level 1
Level 3
Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap)
Kota Makassar