RAKYATKU.COM, JAKARTA - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa dan Bali. Berlaku 2 Agustus hingga 5 September nanti.
Perpanjangan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2022.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal Z.A., mengatakan perpanjangan PPKM ini berdasarkan pertimbangan dari para pakar. Selain itu, berdasarkan pertimbangan kondisi kasus Covid-19 saat ini.
Baca Juga : Itjen Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj. Bupati Wajo Andi Bataralifu
"Penetapan Level 1 di seluruh Indonesia tentunya juga berdasarkan pertimbangan dari para pakar dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan," kata Safrizal dalam keterangannya, Senin (1/8/2022).
Syafrizal mengatakan saat ini memang terjadi peningkatan kasus. Akan tetapi, tingkat keterisian rumah sakit masih rendah.
"Kenaikan jumlah kasus Covid-19 memang terjadi, namun hal penting yang secara paralel harus kita lihat adalah terkait dengan tingkat keterisian rumah sakit (BOR) yang masih rendah," tuturnya.
Baca Juga : Mendagri Tito Ingatkan Daerah yang Inflasinya Tinggi Segera Lakukan Pengendalian
Hal ini, kata dia, menunjukkan fatality rate Covid-19 saat ini terkendali sehingga masyarakat tidak perlu panik, tetapi tetap menjaga disiplin protokol kesehatan, khususnya di tempat tertutup dan tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Sebelumnya, pemerintah juga memperpanjang PPKM di Jawa dan Bali. Perpanjangan dilakukan hingga 15 Agustus nanti.