Senin, 09 Mei 2022 09:42

Surat Edaran Kemendagri, 50 Persen ASN Boleh WFH

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

SE ini menekankan agar pelaksanaan WFH tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran tugas-tugas kedinasan dan penyelenggaraan pelayanan pemerintahan.

RAKYATKU.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/2420/SJ tanggal 8 Mei 2022 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemendagri Selama Masa Arus Balik Idulfitri 1443 Hijriah.

SE ini ditujukan kepada semua pimpinan Unit Kerja Eselon (UKE) I dan II di lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

"Menetapkan 50 persen ASN melaksanakan tugas kedinasan dari rumah (working from home/WFH) dan 50 persen melaksanakan tugas kedinasan dari kantor (working from office/WFO) mulai tanggal 9 Mei 2022 sampai dengan 13 Mei 2022," demikian bunyi poin 1 huruf a dalam SE dilansir dari siaran pers Kemendagri, Senin (9/5/2022).

Baca Juga : Pemkot Undang Tito Karnavian di Rakorsus 2024. Zulkifli Nanda Rakorsus Berlangsung Seharian

Lebaran SE yang diteken Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Suhajar Diantoro, atas nama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, ini menekankan agar pelaksanaan WFH tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran tugas-tugas kedinasan dan penyelenggaraan pelayanan pemerintahan.

Semua ASN yang melaksanakan WFH juga diminta untuk mengisi daftar presensi melalui Mobile Simpeg dan menyampaikan hasil pelaksanaan pekerjaan melalui aplikasi Sikerja.

"Bagi ASN yang sedang mudik/cuti atau tidak berada di posisi koordinat rumah tinggal terdaftar, maka dapat menginformasikan kepada pengelola kepegawaian masing-masing,” demikian bunyi poin berikutnya dalam SE.

Baca Juga : Apresiasi Program Jalan Sehat Anti Mager Sulsel, Mendagri Tito: Viralkan!

Sementara itu, pelaksanaan WFO diprioritaskan bagi ASN yang telah mendapatkan booster vaksin Covid-19. Pelaksanaan WFO juga harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat sebagaimana dimaksud dalam SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 17 Tahun 2021 dan SE Menteri PANRB Nomor 21 Tahun 2021.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian memerintahkan semua pimpinan komponen lingkup Kemendagri dan BNPP untuk mengatur penerapan kebijakan WFH tersebut di lingkungan unit kerja masing-masing.

Tito mengatakan, dia mendukung usulan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penerapan kebijakan WFH tersebut. (*)

Baca Juga : Mendagri Tito Ingatkan Daerah yang Inflasinya Tinggi Segera Lakukan Pengendalian

Sumber: Kompas

#Kementerian Dalam Negeri #wfh #WFH ASN #Tito Karnavian