Kamis, 05 Mei 2022 17:09

Kemnaker: 878 Perusahaan Belum Bayar THR

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Kemnaker telah menyelesaikan 1.708 laporan konsultasi THR dari total 2.586 laporan. Sementara, sisa 878 laporan masih dalam proses penyelesaian.

RAKYATKU.COM - Sebanyak 5.589 laporan terkait tunjangan hari raya (THR) keagamaan 2022 yang masuk ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Angka tersebut adalah akumulasi total sejak Kemnaker membuka Posko THR virtual 8 April hingga 3 Mei.

"Hingga pukul 19.00 WIB atau H+2 Lebaran, jumlah konsultasi dan pengaduan yang masuk Posko THR 2022 total sebanyak 5.589 laporan," kata Anwar Sanusi, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta, Rabu (4/5/2022).

Anwar menjelaskan pihaknya telah menyelesaikan 1.708 laporan konsultasi THR dari total 2.586 laporan. Sementara, sisa 878 laporan masih dalam proses penyelesaian. "Laporan konsultasi yang masih dalam proses, 100 persen pasti akan diselesaikan," ucapnya.

Baca Juga : Kemenaker Terima 2.303 Aduan Pembayaran THR

Dari 3.003 laporan yang masuk, 1.736 di antaranya berasal dari perusahaan. Isu yang diadukan yakni tidak dibayarkannya THR oleh 833 perusahaan sebanyak 1.430 laporan. Sementara, 1.216 laporan terkait pembayaran THR yang tidak sesuai oleh 695 perusahaan. Lalu, 357 THR terlambat disalurkan sebanyak 208 perusahaan.

Sesuai Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, ada sanksi yang diberikan kepada pengusaha yang tak membayar THR atau membayar THR, tetapi menyalahi ketentuan. "Dimulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara, sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha, " ungkap Anwar.

Dalam jumlah pengaduan THR 2022 sejak 8 April-3 Mei, DKI Jakarta tercatat sebagai pengirim laporan terbanyak dengan total 930. Mayoritas laporan terkait THR tak dibayarkan sebanyak 416 laporan, THR tak sesuai ketentuan 377 laporan dan 137 laporan THR terlambat bayar.

Baca Juga : Bila Tanggal Pembayaran THR Sudah Lewat, Segera Laporkan di Sini!

Selain DKI Jakarta, wilayah lain di Indonesia juga mengatakan hal yang sama kepada Kemnaker, seperti Jawa Barat sebanyak 614 laporan, Banten 322 laporan, dan Jawa Timur 288 laporan.

Kemnaker telah mengeluarkan Nota Pemeriksaan 1 terhadap 10 pengaduan yang telah ditindaklanjuti, yakni di provinsi Jawa Barat sebanyak 2 pengaduan, dan Jawa Tengah sebanyak 8 pengaduan. (*)

#Kementerian Ketenagakerjaan #Tunjangan hari raya