Senin, 02 Mei 2022 19:53

100 Narapidana di Sinjai Dapat Remisi Hari Raya Idulfitri 2022

Usman Pala
Konten Redaksi Rakyatku.Com
100 Narapidana di Sinjai Dapat Remisi Hari Raya Idulfitri 2022

Ishak menjelaskan, remisi atau pengurangan masa tahanan yang diterima narapidana itu berkisar antara 15 hari hingga dua bulan dan tidak ada remisi bebas.

RAKYATKU.COM, -- Sebanyak 100 orang narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sinjai mendapat remisi khusus hari Raya Idulfitri 2022.

Penyerahan berkas remisi diserahkan langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Sinjai Muhammad Ishak secara simbolis usai pelaksanaan salat ied di Halaman Rutan Kelas IIB Sinjai, Senin (2/5/2022).

Ishak menjelaskan, remisi atau pengurangan masa tahanan yang diterima narapidana itu berkisar antara 15 hari hingga dua bulan dan tidak ada remisi bebas.

Baca Juga : Momentum Pemberian Remisi HUT ke-79, PJ. Gubernur Sulsel Motivasi WBP untuk Terus Berkelakuan Baik

“Adapun yang mendapat remisi 15 hari sebanyak 8 orang, kemudian yang menerima remisi satu bulan sebanyak 71 orang, 1 bulan 15 hari ada 19 orang dan remisi dua bulan sebanyak 2 orang. Dominan yang dapat remisi adalah kasus narkotika,” jelasnya.

Menurutnya, para warga binaan yang mendapat remisi, telah memenuhi persyaratan sebagaimana diamanatkan dalam regulasi yang berlaku.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi antara lain, beragama islam, menjalani minimal 6 bulan pidana, berkelakuan baik dan tidak mendapat catatan register pelanggaran.

Baca Juga : 5.881 Warga Binaan Pemasyarakatan di Sulsel Dapat Remisi HUT ke-79 RI

Dia berharap, remisi bisa memacu semangat para narapidana untuk meningkatkan kedisiplinan serta mematuhi setiap peraturan yang berlaku selama berada di Rutan.

“Remisi ini merupakan bentuk perhatian dari Negara bagi narapidana atas perilaku baik yang mereka tunjukan selama masa pembinaan di Rutan. Untuk itu jaga penghargaan ini dan jadikan sebagai motivasi agar tetap berprilaku baik,” tuturnya.

#remisi #Rutan Sinjai #idulfitri