Senin, 02 Mei 2022 16:03

PNS Ini Terima THR setelah Lebaran Idulfitri, Ada yang Akhir Tahun

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Per 28 April 2022 pukul 17.00 WIB pencairan THR PNS pusat mencapai 99,92 persen atau Rp 11,335 triliun untuk 1.801.393 pegawai. Terdapat 12 satuan kerja yang belum mengajukan pencairan THR.

RAKYATKU.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum 100 persen membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada aparatur sipil negara (ASN/PNS). Masih ada yang belum mendapatkannya dan dipastikan baru cair setelah Lebaran.

"Untuk yang belum terbayarkan, dibayarkan setelah Lebaran," kata Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu, Tri Budhianto, Ahad (1/5/2022).

Berdasarkan datanya, per 28 April 2022 pukul 17.00 WIB pencairan THR PNS pusat mencapai 99,92 persen atau Rp 11,335 triliun untuk 1.801.393 pegawai. Terdapat 12 satuan kerja yang belum mengajukan pencairan THR.

Baca Juga : Kinerja APBN Juli 2023, Pendapatan dan Belanja Negara Tumbuh Positif

Dari 12 Satker itu, kata Tri, ada 2 satker yang THR-nya baru akan dibayarkan pada Desember bertepatan dengan Hari Raya Natal. Mereka dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) Papua, serta Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Rendani, Manokwari.

"(Alasannya) satker masih menunggu dasar hukum untuk menentukan besaran THR yang akan dibayarkan karena kekhususan struktur penggajiannya. Selain itu, kendala internal satker seperti pergantian pejabat, kendala teknis jaringan dan sebagainya," jelas Tri.

Selain itu, untuk PNS di daerah ada tiga daerah lagi yang THR-nya belum cair dan baru akan diproses setelah Lebaran. Mereka berasal dari Pemprov Papua Barat, Kabupaten Mukomuko, dan Kabupaten Bojonegoro.

Baca Juga : Kemenkeu: 2,37 Juta PNS Sudah Terima Gaji Ke-13

"Disebabkan karena penetapan Perkada belum selesai," kata Tri menambahkan.

Per 28 April 2022 pukul 17.00 WIB, realisasi pembayaran THR kepada PNS di daerah mencapai 99,45 persen atau Rp 14,697 triliun untuk 3.030.531 pegawai. (*)

Sumber: Detik

#kementerian keuangan #THR PNS