Kamis, 21 April 2022 17:24

Kutuk Serangan Tentara Israel ke Masjidilaqsa, PP SESMI: Itu Pelanggaran HAM

Usman Pala
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ketua bidang Hukum dan HAM, PP SESMI Dodi Boy Fena Loza
Ketua bidang Hukum dan HAM, PP SESMI Dodi Boy Fena Loza

Olehnya PP SESMI, lanjut Dodi, saat ini mengutuk tindakan militer Israel tersebut, sebab jelas sangat mengusik dan merusak upaya perdamaian yang selama ini diperjuangkan di tepi barat, Gaza, Palestina.

RAKYATKU, JAKARTA -- Tindakan militer Israel bersenjata lengkap yang merangsek masuk ke dalam Masjidilaqsa menimbulkan kecaman dari berbagai pihak. Tindakan Israel itu dirasa melukai perasaan Umat Islam di seluruh dunia yang sedang tenang melaksanakan ibadah puasa Ramadan.

Selain itu, tindakan Israel juga bisa dikatakan tidak bermoral. Dengan senjata lengkap, militer Israel melakukan teror kepada warga sipil, khususnya umat Islam di Palestina yang sedang melaksanakan shalat subuh berjamaah pada 15 April 2022 silam.

Pasalnya Israel telah melakukan serangan ke dalam rumah ibadah dan menyebabkan tidak kurang 150 warga sipil Palestina mengalami luka-luka akibat teror brutal tersebut.

Baca Juga : Dompet Dhuafa Terus Komitmen Bangun Fasilitas Medical Point untuk Kebutuhan Masyarakat Palestina

Ketua bidang Hukum dan HAM, PP SESMI Dodi Boy Fena Loza pun memberikan komentar. Dodi sapaan akrabnya itu menyebut jika kebebasan beragama adalah hak dasar manusia.

"Dalam konteks hak asasi manusia, jaminan hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan terdapat di dalam Pasal 18 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR))," ucap Dodi kepada wartawan, Kamis (21/4/2022).

Lebih lanjut, Dodi menyebut Indonesia telah meratifikasi ICCPR melalui pengesahan UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvensi Hak Sipil dan Politik.

Baca Juga : Iran Berjanji Balas Pembunuhan Ismail Haniyeh oleh Israel

"Hak dasar kebebasan beragama yang disebut sebagai HAM melekat pada setiap manusia yang tidak bisa dihilangkan (inalienable right). HAM sebagai hak hukum yang diberikan oleh negara atas penghormatan terhadap martabat (dignity) manusia yang mandiri. Dalam perspektif HAM, negara hanya mempunyai kewajiban, dan tidak mempunyai hak," lanjutnya.

Dodi menyebut secara hukum pembedaan rasionalitas HAM menjadi penting untuk memberikan pedoman atas “wilayah” negara tetang apa yang diperbolehkan dan untuk membatasi.

"Komentar Umum No. 22 tersebut juga memberikan batasan bahwa tidak satu pun pengamalan agama atau kepercayaan dapat digunakan sebagai propaganda untuk berperang atau advokasi kebencian nasional, rasial, atau agama, yang dapat mendorong terjadinya diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan," ujarnya.

Baca Juga : Relawan Makassar Peduli Ajak Masyarakat Terus Bantu Warga Palestina

Olehnya PP SESMI, lanjut Dodi, saat ini mengutuk tindakan militer Israel tersebut, sebab jelas sangat mengusik dan merusak upaya perdamaian yang selama ini diperjuangkan di tepi barat, Gaza, Palestina.

"Itu pelanggaran HAM, posisi kami sangat tegas pada konflik Israel dan Palestina ini, kami PP SESMI mengutuk dengan keras tindakan kekerasan kemanusiaan terhadap warga Palestina oleh tentara Israel," pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal PP SESMI, Andi Hendra Paletteri menegaskan SESMI akan terus mengawal isu-isu islamofobia yang terus dibenturkan dengan ummat Islam.

Baca Juga : Kemenag dan Baznas kirim 10 Truk Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina

Hendra menyebut jika pada peristiwa konflik Israel dan Palestina ini ummat muslim yang justru menjadi korban.

"Ya tentu dengan kejadian ini sudah terlihat jelas jika Umat muslim menjadi korban, ini juga menyangkal anggapan Islamofobia yang mensegmentasikan Islam sebagai agama yang lekat dengan kekerasan," ucapnya.

#SESMI #palestina #HAM