Senin, 18 April 2022 13:40

Hari Ini THR PNS Mulai Cair, Segini Besaran yang Diterima

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengatakan THR yang nantinya didapatkan PNS hanya berupa gaji pokok dan tunjangan yang melekat, tak termasuk tunjangan kinerja (tukin).

RAKYATKU.COM - Tunjangan hari raya (THR) pegawai negeri sipil (PNS) hingga untuk mulai cair hari ini, Senin (18/4/2022).

PNS eselon III ke bawah dipastikan mendapatkan THR. Sementara, eselon III ke atas, termasuk pejabat daerah, pejabat negara, presiden, menteri, DPR, hingga DPD, tidak akan mendapat THR.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengatakan THR yang nantinya didapatkan PNS hanya berupa gaji pokok dan tunjangan yang melekat, tak termasuk tunjangan kinerja (tukin).

Baca Juga : Kinerja APBN Juli 2023, Pendapatan dan Belanja Negara Tumbuh Positif

Tukin diberikan kepada pegawai berdasarkan capaian kinerja dari masing-masing pegawai. Mereka akan menerima tunjangan penuh atau 100 persen apabila tugasnya dapat diselesaikan menyeluruh.

Pemerintah diperkirakan bisa menghemat belanja pegawai hingga Rp5,5 triliun, yang akan direalokasikan untuk sektor kesehatan hingga bantuan sosial.

Berikut besaran THR yang akan diterima PNS berdasarkan golongannya menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS.

Baca Juga : Kemenkeu: 2,37 Juta PNS Sudah Terima Gaji Ke-13

Gaji Pokok

Golongan I

Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Baca Juga : Kabar Baik! Gaji Ke-13 ASN Cair Mulai 5 Juni 2023

Golongan II

Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Golongan III


Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Golongan IV


Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Tunjangan Istri/Suami

Selain gaji pokok, THR PNS juga termasuk tunjangan yang melekat. Tunjangan tersebut yaitu salah satunya berupa tunjangan istri/suami. Besarannya adalah 5 persen dari gaji pokok.

Jika keduanya merupakan PNS, maka yang dihitung persentasenya adalah yang memiliki nilai tertinggi.

Baca Juga : Kemenkeu Beri Penghargaan Pemda Berkinerja Terbaik ke Pemkot Parepare

Tunjangan Anak

THR PNS juga akan ditambah dengan tunjangan anak. Besarannya yakni 2 persen per anak dari gaji pokok. Maksimal tiga anak.

Tunjangan Makan
PNS juga berhak mendapat tunjangan makan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018, besaran tunjangan makan itu tergantung dari golongan.

Baca Juga : Ketua Banggar Minta Menkeu ‘Bersih-bersih’ di Ditjen Pajak

Untuk golongan I dan II mendapat tunjangan makan sebesar Rp35.000 dan golongan III sebesar Rp37.000. Sementara tunjangan makan golongan IV sebesar Rp41.000.

#THR PNS #kementerian keuangan #Sri Mulyani Indrawati