RAKYATKU.COM - Perdana Menteri Inggris, Boris Johnson dan Menteri Keuangan Inggris, Rishi Sunak didenda.
Keduanya dijatuji denda akibat pelanggaran aturan penguncian (lockdown) Covid-19 di negara itu, Selasa (12/4).
Keduanya dilaporkan terlibat dalam skandal 'partygate' di rumahnya di Downing Street, London, beberapa waktu lalu.
Baca Juga : Presiden Sri Lanka Dikabarkan Kabur ke Singapura
"Perdana Menteri (Johnson) dan Menteri Keuangan (Sunak) telah menerima pemberitahuan bahwa kepolisian Metropolitan (London) akan mendera denda kepada mereka," demikian keterangan juru bicara Kantor Perdana Menteri Inggris, seperti dikutip dari AFP.
Johnson telah meminta maaf pada akhir Januari dan berjanji akan memperbaiki setelah sebuah laporan mengutuk pelanggaran aturan lockdown Covid-19 oleh pemerintahannya.
Laporan itu menyebut bahwa sejumlah pesta diadakan di kediaman Johnson di Downing Street saat lockdown Covid-19 sebagai kegagalan yang serius.
Baca Juga : Plt Presiden Sri Lanka Perintahkan Militer Kendalikan Situasi
"Saya ingin meminta maaf," kata Johnson kepada parlemen pada Senin (31/1), seperti dikutip Reuters.
"Maaf untuk hal-hal yang tidak kami lakukan dengan benar dan maaf atas cara penanganan masalah ini."
Sebelumnya, sebuah laporan oleh pegawai negeri senior Sue Gray mengutuk perilaku di pemerintahan atas pertemuan-pertemuan di Downing Street di bawah Johnson yang melanggar aturan lockdown.
Baca Juga : Berlaku 17 Juli 2022, Kemenhub Terbitkan Surat Edaran Perjalanan Dalam dan Luar Negeri
Gray mengkritisi kegagalan serius di jantung pemerintahan Inggris dan menekankan perilaku tersebut sebagai hal yang "sulit untuk dibenarkan."
Sumber : CNN