RAKYATKU.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan cuti bersama Lebaran Idulfitri 1443/2022 M pada 29 April dan 4-6 Mei 2022. Sementara itu, 2 dan 3 Mei 2022 ditetapkan sebagai hari libur nasional Lebaran.
"Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idulfitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2002 dan juga menetapkan cuti bersama Idulfitri yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022," kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/4/2022).
Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih terperinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait.
Baca Juga : Arab Saudi Tetapkan Lebaran Iduladha Sabtu 9 Juli 2022
"Saya tegaskan bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai, kita semua harus selalu waspada," ucap Jokowi.
"Bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan," tuturnya. (*)